TEMPO.CO, Jakarta - Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada 1 Mei 2015 dinihari. Kakak Novel, Taufik Baswedan, mendapat banyak hambatan saat akan menemui adiknya di kantor Bareskrim Mabes Polri pada pukul 05.00 WIB.
Menurut Taufik, petugas yang berjaga tak memperbolehkan masuk untuk bertemu Novel. "Alasannya Novel tidak ada di sana. Jadi tidak boleh masuk, perintah pimpinan," ujar Taufik saat bersaksi di sidang praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015. (Baca: Polri-Novel Baswedan Perang Urat Syaraf Soal Saksi)
Saat pukul 07.00 WIB, Taufik dan salah satu kuasa hukum Novel, Usman Hamid, melihat Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso memberi keterangan pada media di depan ruangan Bareskrim. Baru saat bertemu Waseso itulah Taufik dan tim kuasa hukum diperbolehkan masuk. "Dia bilang ooo... Silakan masuk," ujar Taufik menirukan Waseso.
Taufik bersama tim kuasa hukum langsung menuju lantai tiga tempat Novel diperiksa. Dia mendampingi adiknya hingga pukul 11.00 WIB. Novel pun disodori berita acara penangkapan. Namun, Novel enggan menandatanganinya. Polisi kembali menyodorkan berita acara penolakan penandatanganan.
Tim kuasa hukum lalu meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa Novel. Namun, penyidik menjawab pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim kuasa hukum lalu menanyakan alasan pemeriksaan di Mako Brimob. Padahal, kondisi kantor Bareskrim sedang kosong lantaran bertepatan dengan hari libur.
"Tapi perintah pimpinan untuk diperiksa di Mako Brimob," ujar Taufik menirukan jawaban penyidik. Akhirnya, penyidik keluar ruangan dan kembali membawa surat perintah penahanan.
Kemudian, penyidik menggelandang Novel ke rumah tahanan di Mako Brimob, Depok. Taufik dan tim kuasa hukum menyusul ke sana. Awalnya, Taufik diperbolehkan masuk dan ditunjukkan tempat Novel. Namun, di tengah perjalanan, Taufik dikejar petugas Brimob dan diminta keluar lagi.
Brimob mengatakan larangan itu atas perintah pimpinan. "Mereka bilang pokoknya nanti saja. Ini perintah pimpinan, Anda tidak boleh masuk," ujar Taufik menirukan jawaban anggota Brimob itu. Saat ditanya pimpinan siapa, para petugas itu tak mau menyebutkannya. "Mohon mengertilah," ujar penyidik maupun petugas Brimob.
Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dengan Polri.
Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota.
LINDA TRIANITA