TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menghadirkan enam saksi dalam sidang praperadilan melawan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka terdiri atas saksi fakta dan ahli.
Saksi-saksi fakta Novel yakni Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Taufik Baswedan, dan Ketua RT 3 Kelapa Gading Wisnubroto. Adapun saksi faktanya adalah pengajar etika hukum Franz Magnis Suseno, dosen hukum pidana Fahrizal, dan pakar hak asasi manusia Rafendy Djamin.
Dari enam saksi yang akan dihadirkan, baru lima orang yang sudah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Satu saksi yakni Rafendy masih dalam perjalanan.
Hakim kini sedang memeriksa identitas para saksi. Hakim tunggal praperadilan Zuhairi pun sempat menanyakan pekerjaan Abraham bahwa sesuai kartu tanda penduduknya tertulis sebagai pengacara. Namun, Abraham hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK nonaktif. "Itu data dari kecamatan yang mulia. Saya sebagai Ketua KPK nonaktif," ujar Abraham.
Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dengan Polri.
Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota.
LINDA TRIANITA