TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menyarankan KPK untuk tidak melimpahkan kasus-kasus mereka yang gagal dibela di praperadilan.
KPK sudah tiga kali menelan kekalahan di sidang praperadilan yaitu kasus dugaan suap Budi Gunawan, kasus dugaan penihilan beban pajak Hadi Poernomo, serta praperadilan Ilham Arief Sirajuddin.
"Saya kira tidak perlu dilimpahkan ke kami. Mereka siap menyidik sendiri," ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2015.
KPK sudah pernah melimpahkan kasus korupsi yang mereka tangani ke Kejaksaan Agung, yaitu kasus dugaan suap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang sekarang menjadi Wakil Kepala Polri. Oleh Kejaksaan, kasus itu kemudian dilimpahkan lagi ke Mabes Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simajuntak mengatakan kasus itu tak layak lagi dilanjutkan.
Prasetyo menyarankan KPK untuk melakukan penyidikan ulang saja. Pertimbangannya, kasus itu belum masuk ke persidangan, sehingga tak masalah bagi KPK untuk melakukan penyidikan lagi dan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
"Selama bukti-bukti yang mereka miliki kuat, KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi," ujarnya.
ISTMAN MP