TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Birokrasi dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diberi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat kepangkatannya.
"Surat edarannya sudah disampaikan," kata Yuddy di Kantor Presiden, Rabu, 3 Juni 2015.
Saat ini, kata Yuddy, para inspektorat di instansi, lembaga, dan daerah sedang melakukan penyisiran terhadap ijazah para PNS.
Inspektorat mengacu pada daftar yang diterbitkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Lembaganya, kata Yuddy, juga terus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Jadi kalau ada PNS dari perguruan tinggi yang masuk daftar dari Dikti dan Mabes Polri, maka inspektorat di lembaga maupun daerah, itu sudah bisa katakanlah batalkan kepangkatannya," kata Yuddy.
Yuddy juga mempertimbangkan sanksi pengembalian uang. Namun, tiap inspektorat harus menelaah masing-masing kasus.
"Misalnya ijazah palsunya sudah dipergunakan tiga tahun dan dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik satu tingkat, dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta untuk diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut," ujarnya. Tapi, ia menambahkan, sejauh ini sanksi masih berupa pencopotan dan penurunan pangkat.
TIKA PRIMANDARI