TEMPO.CO, Pamekasan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Sumanah dan Budhiarto, Rabu, 3 Juni 2015. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus pelaku carok massal yang menewaskan dua warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, pada 2014.
"Vonis ini rekor. Sebelumnya belum pernah ada pelaku carok divonis seberat ini," kata Sulaisi Abdurrozaq, kuasa hukum keluarga korban tewas dalam carok tersebut, menanggapi putusan hakim.
Keluarga korban, kata Sulaisi, mengaku puas dengan vonis tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara. "Keluarga puas, apalagi jaksa menyatakan akan melakukan banding," ujar dia.
Belangsung selama hampir empat jam, ketua majelis hakim Achmat Fauzi dalam putusannya mengatakan sesuai fakta persidangan, Sumanah dan Budhiarto terbukti melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki dan Hannan hingga keduanya tewas. "Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pertimbangan keduanya adalah tulang punggung keluarga," Katanya.
Dua terdakwa lain dalam carok massal, yakni Sundari dan Bahrawi, juga dijatuhi vonis masing-masing 12 dan 14 tahun penjara. Kata Fauzi, vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut karena hanya ikut serta dalam carok tersebut. "Keduanya dijerat Pasal 55 KUHP," ujar dia.
Sidang kasus carok massal ini mendapat penjagaan ketat dari Kepolisian Resor Pamekasan. Polisi menerjunkan sebanyak 250 personel untuk menjaga keamanan karena ruang sidang dipenuhi tidak hanya oleh keluarga korban, tetapi juga keluarga terdakwa.
"Kami jaga ketat, jangan sampai ada gesekan antara kedua belah pihak," kata Kepala Bagian Operasional Polres Pamekasan Komisaris Widarmanto.
Carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, terjadi pada 20 November 2014 lalu. Marzuki dan Hannan tewas dalam perkelahian yang dilatarbelakangi sengketa tanah tersebut.
MUSTHOFA BISRI