TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara belum tentu bakal menjadi Panglima TNI. Menurut dia, pemilihan Panglima TNI bergantung pada kebutuhan politik pertahanan Presiden Joko Widodo.
"Secara undang-undang memang ada kebutuhan untuk rotasi, tapi tidak ada keharusan urutannya dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan terus seperti itu lagi," kata Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 3 Juni 2015.
Jenderal Moeldoko akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Agustus 2015. Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jabatan panglima dapat dipegang secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan.
Senada dengan Andi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengatakan pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif Jokowi. Menurut dia, pemilihan Panglima TNI tak tercantum dalam aturan secara kaku. "Itu semua bergantung pada Presiden," katanya.
Jika aturan rotasi diberlakukan seperti dalam era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna berada di urutan pertama sebagai pengganti Moeldoko, yang berasal dari Angkatan Darat. Sebelumnya jabatan panglima diduduki Agus Suhartono dari Angkatan Laut.
SBY membuat semacam aturan tak tertulis bahwa Panglima TNI dijabat dengan urutan Angkatan Darat-Angkatan Laut-Angkatan Darat-Angkatan Udara. Demikian seterusnya.
TIKA PRIMANDARI