Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lawan Polri, Novel Baswedan Serahkan 77 Bukti Surat  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menunggu jalannya persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 25 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menunggu jalannya persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 25 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyerahkan 77 surat sebagai bukti dalam sidang praperadilan atas penangkapannya oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan surat-surat itu disampaikan untuk mendukung permohonan yang diajukan pihaknya.

"Hal spesifik menanggapi jawaban dari Polri yang menyebarkan tuduhan atau fitnah mengenai personalitas Novel, sering berbuat salah, jahat, dan bertindak brutal," ujar Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2015.

Dia membantah tuduhan itu dengan bukti penghargaan dari Kepala Kepolisian RI; Presiden RI yang keempat, Abdurrahman Wahid; Presiden RI yang kelima, Megawati Soekarnoputri; Dinas Kehutanan; dan instansi pemerintahan lain. "Ini bukti bahwa Novel penyidik yang berintegritas dan berprestasi," ujarnya.

Ada tujuh penghargaan yang ditunjukkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Selain menunjukkan surat penghargaan, Julius melampirkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, serta penangkapan terhadap Novel.

Julius sempat mengajukan permohonan memberikan bukti secara tertutup baik untuk publik maupun Polri. Namun hakim Zuhairi menolak. "Kita tahu tensi pemeriksaan Novel masih tinggi. Bukti surat ini terkait dengan tensi tersebut. Itu dibenarkan. Namun sayang sekali, tidak diterima hakim," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Julius, bukti tersebut terkait dengan tuduhan Polri bahwa penangkapan Novel pada 1 Mei lalu dilakukan karena Novel selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. "Ada salah satu dalil kami yang menyebutkan Novel bertugas dan dia tidak mangkir," katanya.

Adapun kuasa hukum dari Kepolisian RI, Joel Baner Toendan, meminta agar sidang praperadilan ini terbuka. Jika sidang digelar tertutup, apalagi pihaknya tak bisa ikut, Joel menuding pihak Novel menyalahi aturan. "Kalau tertutup, ada bungkusan gitu kan kami tidak tahu," kata Joel. Menurut dia, Kepolisian akan mengajukan 57 surat yang dijadikan bukti untuk melemahkan dalil Novel.

Bareskrim Polri menjadikan Novel tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, pada 2004. Novel saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Kasus ini sempat redup, lalu muncul ke permukaan ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Novel beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

36 menit lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

10 jam lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

14 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

14 jam lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 jam lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?