TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengklaim pernikahan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dengan Selvi Ananda tak melanggar Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana. Keluarga Jokowi tetap dinilai sederhana meski menggelar acara dengan jumlah tamu undangan lebih dari 400.
"Dari seluruh tamu undangan, tiga perempatnya adalah masyarakat biasa. Hanya seperempat yang pejabat," kata Yuddy di Hotel Millennium, Kamis, 3 Juni 2015. Ia menyatakan resepsi pernikahan Gibran-Selvi dilakukan di rumah pribadi, tepatnya aula yang biasa digunakan warga untuk berkumpul. Kondisi rumah pribadi tersebut tak megah dan strategis. "Harus masuk ke gang kecil," kata Yuddy.
Menurut dia, inti surat edaran tentang hidup sederhana yang diterbitkannya yakni mengimbau pejabat agar tak terlalu menampilkan kekayaan. Dalam hal pelaksanaan resepsi pernikahan, salah satu cara yang bisa ditempuh pejabat yakni melibatkan banyak unsur masyarakat. "Akan ada ratusan pengayuh becak yang akan mengantar para tamu," kata Yuddy.
Sebagai contoh, Yuddy menyebutkan sejumlah pejabat yang mengikuti gerakan sederhana kala mengadakan resepsi pernikahan anggota keluarganya. Salah satunya Wakil Bupati Kepulauan Riau, yang diklaim pernah membatalkan pemesanan hotel sebagai tempat resepsi setelah surat edaran tentang gerakan hidup sederhana keluar. Menurut Yuddy, kepala daerah tersebut kemudian menggelar resepsi di rumahnya meski jumlah tamu mencapai 10 ribu.
FRANSISCO ROSARIANS