TEMPO.CO, Batu - Menurut Dwi Cahyono, arkeolog dan dosen Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, pondok itu dibangun oleh komunitas penghayat kepercayaan saat kampanye pemilihan kepala daerah Kota Batu pada 2012. Mereka, kata Dwi, mengadakan nyadran dan ritual lain untuk menghormati Punden Sangguran atau Punden Mojorejo.
“Ada anggota parlemen Kota Batu yang rajin ke sana untuk bernazar,” ujar Dwi ketika menemani Tempo mengunjungi Punden Mojorejo. Setahu Dwi, banyak juga orang dari luar Malang, seperti Surabaya, Kediri, dan Tulungagung, mendatangi Punden Mojorejo mencari berkat di situ. Mereka biasanya membawa sesajen. Maka Pemerintah Kota Batu memutuskan membuat larangan pada papan pengumuman yang didirikan tepat di depan pondok. Inti larangan itu: siapa pun tidak boleh melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
“Punden ini mengarah ke timur, menghadap ke Gunung Wukir. Kalau dari posisi Gunung Wukir, Punden Mojorejo berada di sisi baratnya,” kata Dwi, 53 tahun. Menurut dia, dalam Pararaton, yakni kitab yang berisi kisah raja-raja penguasa Pulau Jawa yang ditulis pada 1613 Masehi, Gunung Wukir disebut dengan nama Rabut Jalu, gunung suci tempat orang bersemadi.
Ahli epigrafi dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Hasan Djafar—yang menerjemahkan isi Prasasti Sangguran di atas—menjelaskan bahwa Desa Sangguran yang dijadikan sima adalah daerah suci yang tak boleh diganggu para patih, wahuta, dan petugas kerajaan, seperti petugas pemungut pajak.
Prasasti ini dibuat atas perintah Raja Mataram Sri Maharaja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga pada 850 Saka atau 928 Masehi. Ditulis dengan aksara Jawa kuno, bagian depan (recto) sebanyak 38 baris, bagian belakang (verso) 45 baris, dan samping (margin) kiri 15 baris. Bagian pembuka (manggala) ditulis dalam bahasa Sanskerta.
“Prasasti Sangguran sangat penting untuk merekonstruksi aspek masyarakat dan kebudayaan pada masa Kerajaan Mataram, sekitar awal abad ke-10,” tutur Hasan. Dalam sejarah Indonesia kuno, prasasti ini merupakan prasasti terakhir Kerajaan Mataram ketika pusat pemerintahan masih berkedudukan di Medang, Jawa Tengah—sebelum dipindahkan ke Tamwlang, Jawa Timur, oleh Sri Maharaja Rake Hino Dyah Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Prasasti ini juga menceritakan pergeseran kekuasaan di antara penguasa Kerajaan Mataram. (Bersambung)
D. YULIASTUTI | R. ASIH | ABDI PURNOMO | DAVID P. (MAJALAH TEMPO, 4 MEI 2014)
Baca Lanjutannya:
Prasasti Kutukan: Di Sini Pula Keris Mpu Gandring Dibuat (5)
Prasasti Kutukan: Nilainya Selangit, Sulit Ditebus (6)