TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 1 Juni 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan sela yang menguntungkan kepengurusan Golkar Aburizal Bakrie.
Dalam putusan itu, PN Jakarta Utara mengabulkan permintaan dari penggugat, yakni Aburizal Bakrie dan Idrus Marham dan mengembalikan Golkar ke kepengurusan Munas Riau 2009.
Putusan itu menambah panjang daftar kekalahan kubu Agung Laksono di pengadilan. Optimisme Ical diutarakan ketika mengunjungi rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu, 30 Mei 2015 lalu.
"Kami sepakat mencari kesamaan agar pilkada bisa jalan, perbedaan-perbedaan yang ada selesaikan dalam pengadilan, menggunakan jalur hukum," katanya.
Berikut ringkasan 'duel' antara kubu Ical dan Agung Laksono:
Skor 1-0 untuk Ical
Kemenangan Golkar versi musyawarah nasional di Bali dimulai sejak 2 Februari 2015 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono.
Putusan Pengadilan menyatakan tak berwenang mengadili sengketa dualisme kepengurusan dan meminta penyelesaian melalui mekanisme internal. Ketua Golkar kubu Aburizal Bakrie, Firman Subagyo, mengatakan putusan Pengadilan Jakarta Pusat memperkuat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Hukum sebelumnya menyatakan tak mengakui kepengurusan dua kubu sehingga kepengurusan Golkar dikembalikan ke hasil Musyawarah Riau 2009, yang menempatkan Aburizal sebagai ketua umum.
Belum merasa yakin dengan jalur hukum yang dipilih karena mekanisme internal yang disebut pengadilan bisa dimainkan lawanya, Ical masih menungu putusan hukum yang lebih tinggi. “Tak ada Mahkamah Partai karena mereka sudah bersidang pada 23 Desember 2014. Soal islah, tunggu putusan pengadilan Jakarta Barat pada 8 Maret nanti,” kata bekas menteri sosial era presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Selanjutnya: Skor 1-1 Untuk Agung Laksono