TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan banding terhadap putusan sidang gugatan praperadilan yang dimohon bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.
Namun, menurut Made, tidak ada upaya hukum lain atas putusan praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur kewenangan penyidik atau penuntut umum mengajukan permohonan banding atas putusan praperadilan.
"Setelah adanya putusan MK itu, putusan praperadilan menjadi final dan mengikat," kata Made saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2015. Menurut dia, upaya hukum yang dimungkinkan atas putusan praperadilan yakni peninjauan kembali (PK).
Tapi, kata Made, pengajuan permohonan PK harus disertai indikasi penyelundupan hukum atas putusan praperadilan. "Kita belum bisa melihat apakah putusan ini ada penyelundupan hukum atau tidak."
Meski demikian, Made belum mengetahui apakah pihaknya akan menerima permohonan banding itu atau tidak. "Memorinya kan belum dikirim. Ya, artinya nanti kami lihat dulu, pimpinan akan mengirimkan ke Mahkamah Agung atau tidak."
KPK memastikan melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang mengabulkan permohonan gugatan Hadi Poernomo. Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan pihaknya mengacu pada putusan MK Pasal 77 KUHAP bahwa penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan. Karena itu, KPK menganalogikan penghentian penyidikan terhadap tersangka juga merupakan obyek praperadilan, sehingga bisa dibawa ke tingkat banding.
LINDA TRIANITA