TEMPO.CO , Jakarta:Kasus kematian aktivis lingkungan Jopi Peranginangin masih menyisakan misteri soal dalang dan motifnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan ikut menyelidiki kasus itu.
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan kasus ini kembali mengingatkan soal tak adanya aturan untuk melindungi para pejuang HAM atau human right defender. "Padahal mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat yang bermasalah. Mereka membela HAM," kata Siti, Senin 1 Juni 2015.
Siti mengatakan, banyak sekali laporan soal para pejuang HAM yang dikriminalkan. "Ini karena tak ada aturan yang melindungi mereka," ujar Siti.
Padahal, para pejuang HAM bekerja sebagai pembantu pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia. "Dengan peran seperti itu seharusnya kerjanya bisa dijamin UU," kata Laila. Perlu menurut Siti, para pejuang HAM memiliki imunitas.
Siti mencontohkan kasus pejuang HAM di Yogyakarta terkait perusakan sebuah baliho seharga Rp 200 ribu yang membawanya sampai ke meja hijau. "Padahal berdasar SKB (Surat Keputusan Bersama) Jaksa Agung, Mahkamah Agung dan Kapolri, kerugian di bawah Rp 2,5 juta sebaiknya diselesaikan tak lewat jalur hukum," ujar Siti.
Baca Juga:
Kasus kematian Jopi pun menambah panjang daftar aktivis yang mengalami kekerasan. Meskipun kepolisian atau pihak berwenang belum mengumumkan apa motif di balik tewasnya Jopi. Apakah berkaitan dengan aktivitasnya sebagai aktivis atau bukan.
Namun, pihaknya pun akan ikut turun untuk menyelidiki kasus ini. "Laporan yang kami dapat dari rekan-rekan Jopi akan kami klarifikasi ke pihak-pihak terkait," kata Laila.
NINIS CHAIRUNNISA