TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin. Syafiuddin diduga terlibat dalam korupsi proyek PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu.
"Kami hormati keputusan hakim. Namun, kami akan melakukan upaya hukum berupa kasasi," ujar ketua JPU Sarjana Turin seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 1 Juni 2015.
Menurut dia, dalam proses pembebasan tanah proyek PLTU Sumur Adem, Yance telah melakukan upaya memperkaya orang lain yaitu Agung Riyoto dan PT Wiharta Karya Agung. "Kalau saya cermati, pertimbangan majelis hakim, yang bersangkutan (Yance) tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tapi kami berkeyakinan dalam kasus itu ada pihak yang diuntungkan," kata dia.
Majelis hakim Tipikor Bandung memvonis bebas Yance. Hakim menilai, Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa. Dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Marudut Bakara saat membacakan amar putusan, Senin, 1 Juni 2015.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yance dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, kuasa hukum Yance, Ia Iskandar, mengatakan keputusan hakim sangat tepat terhadap kliennya. "Ini putusan yang baik bagi Pak Yance dan masyarakat Indonesia," ujar Ian.
Ia pun mengatakan, terkait dengan upaya kasasi yang akan diajukan jaksa tidak akan bisa dilakukan. "Menurut ketentuan KUHAP. Karena ini keputusan bebas murni maka penuntut umum tak memilki peluang untuk melakukan kasasi," ujarnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.