TEMPO.CO, Kudus - Ratusan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Kudus, Jawa Tengah, menggelar sidang tandingan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus, Jawa Tengah, pada Senin, 1 Juni 2015.
Alasannya, mereka kecewa karena anggota Dewan tak kunjung mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang hiburan malam. “Apa tidak malu dengan Sunan Kudus jika ada karaoke dan hiburan malam yang mulai menjamur di Kudus. Ini tidak sesuai dengan jiwa kami,” kata koordinator aksi, Sururi Mudjib, berapi-api.
Menurut dia, rancangan perda tentang hiburan malam sudah sangat pas diterapkan di Kudus. Sebab, ujar dia, Kudus identik dengan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. “Ditakutkan, jika hiburan malam mulai menjamur, akan merusak moral masyarakat,” ujarnya.
Sururi menganggap hiburan malam tidak cocok diterapkan di Kudus. “Lebih banyak unsur maksiatnya daripada manfaat,” ucapnya.
Dalam sidang tandingan itu, massa meminta anggota Dewan yang setuju dengan rancangan perda ini berdialog secara terbuka dengan mereka. Menurut Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani, ada beberapa unsur dalam rancangan perda yang melanggar konstitusi, di antaranya kesalahan judul perda itu yang tak sesuai dengan isinya.
“Ini kalau kami paksakan untuk disahkan, akan kalah di pengadilan jika ada yang menggugat,” tutur Ilwani, yang disambut sorakan massa.
Sempat terjadi adu mulut serta gebrakan meja dalam aksi massa itu. Massa yang terlihat emosi mulai memukul kursi dengan palu kayu yang mereka bawa. Seorang polwan memperingatkan massa. “Saya minta untuk tetap tenang. Kami tidak ingin ada bentrokan. Jika sampai terjadi, terpaksa akan kami amankan,” katanya.
Menurut hasil penelitian Litbang Muslimat Nahdlatul Ulama Cabang Kudus, hiburan malam akan berdampak pada kerusakan moral masyarakat sekitar. “Jika diteruskan, akan banyak masalah-masalah sosial yang ditimbulkan,” ujar Sekretaris Muslimat NU Cabang Kudus Anisa Listiana.
FARAH FUADONA