TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan akan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi pembangunan PLTU Sumuradem di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan terdakwa M.S. Syafiuddin alias Yance.
Menurut Prasetyo, pemeriksaan dilakukan melalui proses eksaminasi. "Kami akan melakukan eksaminasi, apakah telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," katanya, Senin, 1 Juni 2015.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang diketuai Mardut, memvonis bebas Yance atas kasus korupsi PLTU Sumuradem. Majelis hakim beralasan, pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak satu pun yang terbukti selama persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman bagi Yance 1 tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Prasetyo menjelaskan, selain melakukan eksaminasi, jaksa penuntut umum bisa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Prasetyo menegaskan, upaya hukum kasasi perlu dilakukan guna menemukan kebenaran materiil atas kasus korupsi tersebut.
"Inilah realita dalam penegakan hukum. Bisa saja terjadi pemahaman dan pandangan yang berbeda antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menyidangkan suatu kasus," ujar Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan upaya hukum kasasi akan diajukan kejaksaan. Namun dia belum bisa memastikan kapan kasasi diajukan ke MA. "Kasasi untuk membuktikan kebenaran dari fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan," ucapnya.
ISTMAN M.P.