TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan timnya akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemanggilan itu terkait dengan kasus korupsi penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Rencananya, Sri Mulyani dipanggil untuk datang pada Rabu pekan ini. "Beliau akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi penjualan kondensat," ujar Victor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 1 Juni 2015.
Dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara Rp 2 triliun itu, Sri Mulyani disebut sebagai pihak yang menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat itu. Sri menandatangani surat itu berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas (saat itu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/BP Migas).
Victor mengatakan keterangan Sri Mulyani dibutuhkan terkait dengan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Menurut Victor, perlu ditelusuri apa pertimbangan Sri Mulyani--saat itu menjabat Menteri Keuangan-- mengeluarkan surat mengingat perlu ada syarat kontrak kerja terlebih dulu antara SKK Migas dan TPPI.
Victor meminta masyarakat tidak mencurigai pemanggilan itu. "Kami ingin tahu ada masalah apa ini. Jangan bicara mencurigai (Sri Mulyani) dulu, tapi untuk mencari tahu ini surat apa," ujar Victor.
Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan hak penjualan kondensat diberikan kepada TPPI atas surat perintah dari Kementerian Keuangan. Adapun TPPI sudah mendapat kondensat sejak awal 2009 tanpa melalui prosedur kontrak kerja.
ISTMAN M.P.