TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas murni mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance, dari dakwaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana ganti rugi tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung terhadap Yance—baik primer maupun subsider—tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa. Dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan. Juga memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 1 Juni 2015.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yance dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Yance didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan dana ganti rugi tanah proyek PLTU Sumuradem yang menyebabkan negara merugi hingga RP 5,2 miliar.
Yance dituding telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua kelompok pejabat pembuat akta tanah dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumuradem pada 2006 sebagaimana dakwaan subsider pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa. Dalam uraian amar putusan, hakim mengatakan tuntutan jaksa berlebihan dan emosional. “Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, tapi sependapat dengan kuasa hukum dan terdakwa,” ujar anggota majelis hakim, Basari Budi.
Majelis hakim pun menilai Yance tidak berperan aktif dalam proses pembebasan lahan. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Yance tidak terbukti melakukan upaya memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.
“Dalam sidang tidak ada saksi yang menyatakan adanya harta kekayaan terdakwa secara tidak wajar,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan jaksa yang mengatakan Yance melakukan upaya memperkaya orang lain, dalam hal ini Agung Riyoto dan PT Wiharta Karya Agung, tidak terbukti. Dalam dakwaan jaksa, Yance telah melakukan atau turut serta melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi terhadap status hak guna usaha tanah milik PT Wiharta Karya Agung.
“Apa yang dilakukan terdakwa sebagai ketua pejabat pembuat akta tanah tidak bertujuan menguntungkan Agung Riyoto. Mereka tidak saling kenal dan memilki hubungan serta belum pernah bertemu,” kata hakim.
Selama proses persidangan, Yance, yang mengenakan kemeja berwarna kuning, tampak tegang. Sementara itu, ratusan pendukung Yance di luar persidangan terus meneriakkan yel-yel dukungan terhadap Yance. Terlihat politikus Partai Golkar, Ceu Popong, hadir di ruang sidang.
Saat majelis hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir, Yance yang saat itu duduk di kursi pesakitan langsung melakukan sujud syukur. Adapun puluhan pendukung Yance yang berada di dalam ruang persidangan bersorak-sorai menyambut putusan itu. Yance tak sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menghampirinya lantaran petugas keamanan dengan sangat ketat mengawal Yance hingga memasuki kendaraannya.
Sementara itu, jaksa menyatakan akan segera melakukan kasasi terhadap putusan hakim. Ketua tim jaksa Sarjono Turin mengatakan tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim.
“Kalau saya cermati pertimbangan majelis hakim, yang bersangkutan (Yance) tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tapi kami berkeyakinan dalam kasus pengadaan tanah itu ada pihak yang diuntungkan, saksi, Agung Riyoto,” ujar Sarjono.
IQBAL T. LAZUARDI S.