Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilkada

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Pilkada / Pilgub Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto
Pilkada / Pilgub Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Jawa Tengah membuka peluang bagi calon independen (non-partai) bisa maju melalui jalur perseorangan dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2015.

“KPUD di Jawa Tengah mulai menerima penyetoran berkas dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan mulai 11 Juni 2015,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo, Ahad, 31 Mei 2015.

Berkas yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah surat dukungan dari pendukung yang bersangkutan, disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Adapun jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan tergantung tiap daerah.

Bagi daerah berpenduduk sampai 250 ribu jiwa, jumlah dukungan minimal 10 persen. Daerah berpenduduk 250 ribu-500 ribu jiwa jumlah dukung minimal 8,5 persen.

Adapun daerah yang berpenduduk antara 500 ribu-1 juta jiwa, jumlah minimal 7 persen. Sementara untuk daerah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa ke atas, jumlah dukungan minimal 6,5 persen.

Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen itu paling tidak tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di tiap daerah. “Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng dipastikan siap menyelenggarakan pilkada,” ujar Joko. Penyelenggara juga sudah terbentuk sampai tingkat desa atau kelurahan (PPS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Kota Semarang, KPUD setempat sudah mulai mengumumkan tahapan perekrutan calon kepala daerah lewat jalur independen. Penyerahan syarat dukungan calon independen dibuka mulai 11 hingga 15 Juni 2015.

Syarat bukti dukungan calon perseorangan di Kota Semarang sebanyak 105.464 pemilih. Angka itu sesuai dengan hitungan 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Semarang, yang mencapai 1,6 juta jiwa.

Bukti dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, atau identitas lain. KPUD Kota Semarang akan memverifikasi bukti dukungan.

Di Kabupaten Semarang, KPUD setempat menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 74 ribu bukti dukungan. Hitungan ini sesuai dengan 7,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Semarang yang mencapai 989 ribu jiwa.

ROFIUDDIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri diskusi bertajuk Panglima di Era Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Desember 2017. Dewi Nurita/Tempo
Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.