TEMPO.CO, Bandung -Kalangan aktivis pendidikan membuat posko pengaduan pendaftaran sekolah di Kota Bandung. Pendaftaran sekolah itu rencananya akan dibuka 1-9 Juni, diawali khusus untuk pendaftar jalur non-akademik, yakni siswa tidak mampu dan berprestasi lomba.
Pemicu pembukaan posko pengaduan, utamanya karena Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 belum juga dipublikasikan.
Para aktivis yang bergabung dalam kelompok Forum Tata Kelola Pendidikan, mencemaskan sosialisasi tata cara pendaftaran sekolah yang sangat minim sehingga berpotensi membingungkan masyarakat. Korban terbesar lemahnya sosialisasi itu, kata anggota forum, Dwi Subawanto, yakni masyarakat tidak mampu.
"Mereka hanya punya waktu yang singkat untuk mempersiapkan pendaftaran anaknya," katanya.
Seperti halnya proses PPDB di tahun lalu, salah satu syarat pendaftaran bagi siswa tidak mampu adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat. Dengan waktu yang sempit, dikhawatirkan permintaan SKTM di kelurahan akan membludak. "Hal ini dapat berdampak pada ketidak akuratan data bahkan penolakan dari pihak kelurahan," ujarnya.
Ketidaksiapan juga dapat terjadi di pihak sekolah. Masih belum adanya dokumen Peraturan Walikota tentang PPDB, kata Dwi, sekolah bisa beralasan untuk menolak pendaftaran siswa jalur non-akademik.
Melihat berbagai potensi masalah dan kebingungan masyarakat itu, forum membuka posko pengaduan. Mereka membuka laporan pengaduan lewat lima nomor sesuai pembagian wilayah kota. Bandung Barat di nomor 0813-2051-5757 atau 0857-7307-8775, Bandung Timur: 0853-2255-5715, Bandung Utara: 0896-2507-4121, Bandung Selatan: 0813-2062-8186, dan Bandung Tengah: 0812-2031-144.
Posko tersebut, kata Dwi, dibuka dengan tujuan untuk membantu orang tua siswa, terutama dari kalangan tidak mampu ketika menghadapi masalah pendaftaran ke SMA/SMK negeri. Posko ini melengkapi pos pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah dan kelompok masyarakat lainnya.
ANWAR SISWADI