TEMPO.CO , Bandung: Kepolisian Resor Bandung menangkap sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Dari tangan pelaku yang ditangkap, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dalam bentuk rupiah dan dolar.
“Awalnya dari kecurigaan kami terhadap sebuah mobil yang terparkir di pasar tradisional daerah Majalaya. Setelah dicek mereka telah membelanjakan uang palsu tersebut,” ujar Kepala Polres Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan kepada Tempo melaui telepon, Jumat, 29 Mei 2015.
Menurut Erwin, sindikat pengedar uang palsu ini telah beroperasi selama 4 bulan di kawasan Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Adapun cara mereka mengedarkan uang palsu dengan melakukan pembelian barang dengan uang pecahan Rp 50 ribu.
“Membelanjakan uang tersebut dan mendapatkan kembaliaanya. Jadi perbanidingannya Rp 1 juta uang asli dengan Rp5 juta uang palsu,” kata dia.
Pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap tersebut berjumlah 4 orang berinisial AS, S, MH dan D. Polisi masih mencari tersangka lain dalam kasus ini. Terkait ke mana saja uang palsu tersebut disebarkan, Erwin mengatakan polisi masih melakukan pengembangan.
Berdasarkan keterangan para pelaku, Erwin mengatkan, uang palsu tersebut didapat dari kerabat mereka yang berada di Jawa Tengah. Setelah melakukan penggeledahan di rumah para pelaku, polisi tidak menemukan alat pencetak uang.
IQBAL T. LAZUARDI S