TEMPO.CO, Surabaya – Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang pemerannya anak-anak di media sosial. Polisi pun berhasil menangkap pelaku pengunggah dan mengungkap motifnya. Menurut polisi, motif MSA, tersangka pengunggah video adegan itu, adalah ekonomi. Sebab, dengan mengunggah video porno itu ke Internet, MSA akan mendapatkan uang berdasarkan jumlah orang yang mengeklik suka (like) setelah melihat tayangan gambarnya.
"Inisial tersangka bukan SR, seperti yang kami sebutkan kemarin, melainkan MSA. Dia awalnya mengunggah video itu ke sebuah blog lalu mengirimkan link ke akun Facebook. Ketika ada yang memberi tanda like, dia mendapat sekitar nol koma sekian dolar setiap like-nya. Kalau dirupiahkan, sudah dapat Rp 900 ribu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Moh. Nur Rohman, Jumat, 29 Mei 2015.
MSA, menurut Nur, memperolah video tersebut dari temannya. Dua minggu lalu, MSA mengunggah video tersebut ke blog miliknya yang kemudian ditautkan ke akun Facebook. "Tersangka mendapatkan rekaman video itu dari temannya satu komunitas yang memang pembuat video-video seperti itu," tutur Nur.
Menurut Nur, video itu dibuat sekitar tiga tahun lalu di Madiun, Jawa Timur, dengan pemain anak-anak berusia 6-8 tahun. Anak-anak tersebut kemudian diarahkan oleh beberapa teman MSA untuk beradegan mesum. "Tentang teman-teman tersangka yang membuat video itu, masih kami selidiki," ujarnya.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 45 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda yang paling banyak Rp 1 miliar. MSA sendiri berdalih mengunggah video tersebut hanya untuk iseng-iseng. "Cuma iseng aja," kata MSA, yang langsung digelandang polisi.
Kasus tayangan video mesum bocah yang sempat menghebohkan beberapa hari terakhir ini terungkap setelah MSA diringkus Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis dinihari, 28 Mei 2015. Dalam tayangan berdurasi 4 menit 8 detik itu, tampak dua anak berusia sekitar 8 tahun melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
Adegan tak senonoh itu dilakukan di sebuah kebun dengan banyak pepohonan di sekitarnya. Saat dua anak tersebut melakukan hubungan intim, empat temannya asyik menyaksikan.
EDWIN FAJERIAL