TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tak mau melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, tak ada kewajiban baginya untuk melaporkan jumlah kekayaannya ke KPK. "Itu, kan, bukan tindak pidana. Jadi saya tidak mau melaporkan," kata Budi di kompleks Markas Besar Polri, Jumat, 29 Mei 2015.
Mantan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika di Lembaga Pendidikan Polisi itu justru meminta KPK yang mendata langsung harta kekayaannya. Ia berdalih, dengan cara seperti ini, nilai harta kekayaannya akan lebih obyektif ketimbang ia sendiri yang mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Kan, KPK ada tim yang bisa menelusuri. Kalau pejabat yang mengisi, hasilnya bisa lain," ujar Budi. Hingga saat ini, Budi memang belum sekali pun memberikan LHKPN ke KPK. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Adapun Budi dilantik jadi Kepala Bareskrim menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius pada 19 Januari 2015. Sejak saat itu, KPK berulang kali mengingatkan Budi agar melaporkan harta kekayaan. "Petugas KPK siap memberikan asistensi pengisian LHKPN jika diminta," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Februari lalu.
INDRI MAULIDAR | LINDA TRIANITA