TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon kepala daerah diwajibkan memiliki tax clearance dan visi misi rencana penerimaan pajak. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik pada Jumat, 29 Mei 2015 di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Tax clearance atau surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Untuk syarat tax clearance, KPU akan memasok data kekayaan bakal calon kepala daerah ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan data tersebut, Ditjen Pajak bisa mencocokkan profil kekayaan bakal calon kepala daerah dengan kepatuhan pembayaran pajaknya. “Ini penting karena kepala daerah harus jadi teladan pemenuhan pajak bagi masyarakat,” kata Husni, usai penandatangan MoU.
Para bakal calon kepala daerah ini juga diwajibkan memiliki rencana penerimaan pajak dalam visi dan misi saat kampanye. Musababnya, saat mereka terpilih visi misinya akan menjadi dokumen pembangunan daerah yang harus terlaksana.
Husni mengatakan syarat ini juga dapat digunakan untuk membantu pemerintah menambah penerimaan negara. “Pajak kan jadi prioritas karena penerimaan kan mayoritas berasal dari sana,” kata dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kedua syarat tersebut merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kesadaran pajak. Baik untuk masyarakat luas maupun pribadi para bakal calon kepala daerah.
Tax clearance, kata dia, akan menambah kesadaran membayar pajak pribadi calon kepala daearah. Ditambah saat kampanye jika punya visi misi soal rencana penerimaan pajak maka akan meningkatkan kesadaran pajak di daerahnya. “Kalau belum punya dua itu enggak akan bisa mencalonkan diri,” kata Bambang.
TRI ARTINING PUTRI