TEMPO.CO, Kupang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Salem menjamin pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Provinsi NTT tidak miliki ijazah palsu. Sebab, pihaknya telah menangkalnya melalui peraturan daerah (perda) tahun 2013.
"Kami memiliki perda bagi PNS yang hendak mengikuti perkuliahan dengan berbagai proses yang harus diikuti, sehingga saya menjamin tidak ada PNS yang menggunakan ijazah palsu," kata Frans kepada Tempo, Jumat, 29 Mei 2015.
Pernyataan ini disampaikan Frans terkait dengan permintaan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir agar setiap daerah mengecek ijazah para PNS. Sebab, ia menduga banyak PNS yang menggunakan ijazah palsu.
Ijazah PNS yang diakui oleh pemerintah daerah, menurut dia, hanya PNS yang mendapat izin belajar sesuai perda tentang pendidikan dan pelatihan PNS tahun 2013. "PNS yang kuliah harus resmi karena harus ada izin dan melapor," katanya. Tidak bisa tiba-tiba menggunakan gelar dan diproses," katanya.
Dia mengatakan proses izin belajar harus ada keputusan dari gubernur. Selain itu, PNS wajib memberikan laporan perkembangan perkuliahannya. Karena itu, dia menjamin di NTT tidak ada yang menggunakan ijazah palsu. "Mungkin di Jawa karena ruangnya banyak," katanya.
Namun ia tidak memungkiri pada zaman sebelumnya, kemungkinan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu. "Dulu sebelum ada perda mungkin, tapi setelah ada perda semua jelas," katanya.
Jika perkuliahan tanpa proses, maka tidak akan diakui untuk naik pangkat dan lainnya. Ada beberapa PNS yang kuliah, seperti mengambil bidang kesehatan, tapi tidak lewat proses, sehingga ijazah mereka tidak diakui. "Walaupun mereka kuliahnya jelas, tapi tidak ada izin, maka dianggap illegal. Apalagi yang tidak kuliah," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan inspeksi ijazah para PNS. "Belum ada surat, sehingga kami belum lakukan," katanya.
Dia mengaku belum mengetahui apakah ada stafnya yang menggunakan ijazah palsu, sehingga harus diberikan sanski tegas. "Kami tidak bisa berandai-andai. Kami masih tunggu petunjuk untuk beri sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu," katanya.
YOHANES SEO