TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan tersangka korupsi pembelian kondensat, HW, sedang berada di Singapura karena sakit. Karena itu, pengacara HW menyatakan tak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan kedua pada Senin pekan depan, 1 Juni 2015.
"Mereka hanya mengirim surat dokter," kata Victor di Markas Besar Polri, Kamis, 28 Mei 2015. HW juga absen pada panggilan pertama, 20 Mei lalu.
Meski demikian, Victor mengaku tak khawatir bila HW kabur. Bila tiga kali absen dari pemeriksaan, penyidik Bareskrim akan menjemput paksa HW untuk dibawa ke Indonesia. "Tapi memang sih Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi. Paling di situ saja kendalanya," ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga menegaskan keberadaan HW di Singapura tak akan mengganggu proses penyidikan. "Silakan saja kalau mau kabur. Asetnya kan ada di sini," ujarnya.
HW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan BG Migas (sekarang SKK Migas). HW merupakan salah satu pendiri TPPI. Selain HW, Bareskrim juga menetapkan DH, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas serta RP, mantan Kepala BP Migas.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
DEWI SUCI RAHAYU