TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menargetkan tahun ini seluruh warga negara Indonesia sudah memilik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Untuk itu menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kementerian segera membentuk satuan tugas e-KTP. "Akan diefektifkan jumput bola Satgas e-KTP," katanya melalui pesan singkat, Kamis 28 Mei 2015.
Satgas yang juga pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, nantinya akan berkeliling hingga pelosok kota dan kabupaten untuk mengurus merekam e-KTP atau mencetak e-KTP yang sudah terekam.
Tjahjo mengatakan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 112/2013 tentang perubahan keempat atas PP No 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, KTP non-elektronik sudah tak berlaku pada tahun 2015.
Selain itu, kata Tjahjo, e-KTP yang diterbitkan sebelum aturan tersebut diterbitkan akan berlaku seumur hidup. Sebelumnya, pada e-KTP yang diterbitkan sebelum 24 Desember 2013 masih tertulis berlaku lima tahun.
Pemberlakuan e-KTP secara nasional sempat ditunda pemerintah karena pencetakannya tak kunjung selesai. Awalnya, e-KTP ditargetkan berlaku nasional pada 2014 sehingga bisa digunakan untuk basis data Pemilu. Namun, akhirnya ditunda hingga 2015 karena ditemukan berbagai masalah.
Menteri Tjahjo Kumolo sendiri sempat moratorium pencetakan e-KTP karena basis data yang tidak akurat dan kekhawatiran server e-KTP berada di luar negeri.
TIKA PRIMANDARI