TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Djoko Harsono, hari ini.
Meski statusnya sebagai tersangka, dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan BP Migas yang belakangan berganti menjadi Satuan Kerja khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi/SKK Migas.
"Pemeriksaan sedang berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis, 29 Mei 2015.
Djoko diperiksa terkait wewenangnya menandatangani kontrak kerjasama dengan TPPI. Ia diduga menyalahgunakan wewenang. Selain Djoko, Bareskrim juga memeriksa empat saksi lainnya yang berasal dari SKK Migas.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa bekas Kepala BP Migas Raden Priyono. Victor sempat merilis inisial RP sebagai tersangka. Namun, Raden menyangkal statusnya sebagai tersangka. Ia menegaskan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Selain Djoko, polisi menetapkan HW sebagai tersangka.
HW belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kata Victor, pengacara HW baru dapat memenuhi panggilan setelah tanggal 29 Mei 2015. Ia juga sempat dikabarkan kabur ke Singapura. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan penyidikan tak akan terganggu meski tersangka kabur ke luar negeri. "Silakan kalau mau kabur. Asetnya, kan banyak di sini," ujar Waseso.
DEWI SUCI RAHAYU