TEMPO.CO, Lumajang - Pihak Kementerian Luar Negeri tidak bisa memastikan kapan jenazah TKI Winarti binti Musiar, warga Lumajang yang dibunuh di Kairo, bisa dipulangkan ke Tanah Air. "Proses pemulangan tidak ada target waktunya. Kami ikuti prosedur yang berlaku di Mesir, apalagi ini menyangkut penyelidikan pembunuhan," kata Pejabat Fungsional Diplomat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Hernawan Bagaskoro, di Lumajang, Kamis, 28 Mei 2015.
Menurut Hernawan, Kementerian ingin memastikan proses hukum dijalankan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat. "Jenazah yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh otoritas setempat, yakni Kejaksaan dan Kepolisian Aguza, untuk proses penyelidikan," katanya. Apabila proses penyelidikan selesai, kata dia, maka tidak ada halangan bagi jenazah untuk dipulangkan.
Keluarga korban mengetahui kabar kematian Winarti lewat telepon dari KBRI di Kairo, Mesir, Selasa malam lalu. Berdasarkan informasi KBRI itu, korban tewas akibat pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dua warga Mesir. Korban diketahui meninggal pada 23 Mei 2015. Korban ditemukan tewas tergeletak di kamar di rumah majikannya.
Winarti sudah sejak enam tahun terakhir ini bekerja di Mesir. Sebelumnya janda satu anak ini bekerja di Kuwait selama 11 tahun. Di rumah majikannya di Kairo, Winarti bekerja untuk melayani kebutuhan sehari-hari dua majikannya yang sudah renta. Setiap empat tahun sekali, Winarti pulang kampung dan biasanya menetap sekitar sebulan, lalu berangkat lagi ke Mesir. Winarti terakhir kali pulang ke rumahnya di Lumajang pada Agustus 2014.
DAVID PRIYASIDHARTA