TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung hanya menjatuhkan sanksi ringan terhadap mantan Ketua Muda Kamar Pengawasan Hakim Agung Timur Manurung yang telah terbukti bertemu dengan pihak beperkara dan kuasa hukum. Tim yang dipimpin Wakil Ketua Non-Yudisial Hakim Agung Suwardi dan beranggotakan para ketua muda hanya menjatuhkan sanksi pernyataan tidak puas.
"Itu sanksi ringan tapi yang paling berat. Di atas sanksi teguran," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, di sekretariat MA, Kamis, 26 Mei 2015.
Ia menyatakan, tim berhasil menemukan bukti adanya empat pertemuan antara Timur dan Bos Sentul City Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang kemudian menjadi tersangka kasus suap Bupati Bogor. Satu di antara pertemuan itu, Timur bahkan bertemu dengan kuasa hukum Swie Teng.
"Setelah ditelusuri, saat itu Swie Teng belum jadi tersangka. Baru satu bulan kemudian," kata Suhadi. Mahkamah memberikan hukuman ringan dengan pertimbangan Timur tak pernah menjadi hakim yang menangani langsung kasus suap Bupati Bogor. Tim tak menemukan adanya bukti intervensi Timur dalam penanganan kasus tersebut.
Sanksi ini telah diputuskan pada April lalu. Sanksi pun telah disetujui Ketua MA Hatta Ali yang bahkan malah mempromosikan Timur sebagai Ketua Muda Kamar Militer. Menurut Suhadi, putusan sanksi ini segera diserahkan ke Komisi Yudisial yang juga mengusut kasus pertemuan Timur dengan Swie Teng.
FRANSISCO ROSARIANS