TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang menggelar pernikahan massal yang diikuti 34 pasangan di Hotel Sahid Montana, Malang, Kamis, 28 Mei 2015. Pasangan termuda berusia 16 tahun, sedangkan tertua 64 tahun. Semua pasangan tampak bergembira mengikuti pernikahan yang resmi tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat itu.
"Saya menikah siri setahun lalu. Tak bisa dicatat ke KUA karena belum cukup umur," kata Nur Afita, peserta pernikahan masal termuda asal Arjowinangun, Kedungkandang. Nur telah memiliki momongan. Dia menyatakan senang karena kini memiliki dokumen pernikahan yang resmi.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Malang selaku penggagas pernikahan massal ini sebenarnya menargetkan 171 pasangan. Namun target itu tak bisa terpenuhi karena sejumlah pasangan yang mendaftar tak memenuhi syarat administrasi. Di antaranya dokumen kependudukan dan domisili mereka berasal dari luar Malang.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sejumlah pasangan menikah siri karena terbentur anggaran. Mereka tak memiliki dana untuk menikah secara resmi di KUA. Pasangan muda yang tak cukup umur untuk menikah sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan juga memilih menikah siri.
"Pernikahan ini gratis. Setiap pasangan mendapat bantuan Rp 600 ribu," ujar Sutiaji, yang juga menyatakan pemerintah Malang akan rutin menyelenggarakan pernikahan massal. Menurut dia, setiap kelurahan harus mendata warganya yang belum menikah secara resmi di KUA atau kantor catatan sipil.
Baca Juga:
EKO WIDIANTO