TEMPO.CO, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau meringkus satu pemburu paruh burung rangkong, TI, 51 tahun, warga Sumatera Barat, di Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat, Desa Koto Mesjid, Kampar. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paruh burung rangkong serta dua senapan angin.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Lukita Awang, Rabu, 27 Mei 2015.
Menurut Lukita, pelaku ditangkap saat membawa empat paruh burung rangkong hasil buruan menuju Sumatera Barat saat melintas di Simpang Citra, Kampar, Selasa, 26 Mei 2015. Petugas menggeledah mobil Avanza BA-1548-QM dan menemukan barang bukti di bawah bangku belakang mobil.
Kepada penyidik, tersangka yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di Sumatera Barat ini mengaku telah beraksi lebih dari enam kali di berbagai daerah. Namun empat paruh burung yang disita petugas berasal dari Kota Cane, Aceh. "Pelaku mengaku beraksi seorang diri," ujar Lukita.
Saat ini, kata Lukita, penyidik masih mendalami motif perburuan satwa langka tersebut. Belum diketahui ke mana paruh rangkong yang ditaksir bernilai Rp 6 sampai 10 juta tersebut akan dijual.
Petugas telah membawa pelaku ke kampung halamannya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku diamankan di kantor BBKSDA Sumatera Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan 24 jam pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan hukuman maksimal 5 tahun denda Rp 100 juta.
RIYAN NOFITRA