TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo enggan berkomentar soal pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal Polri. Evita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Sudahlah, sudah, saya sudah pensiun," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015. Ia menolak menjawab sejumlah pertanyaan jurnalis sembari terus berjalan meninggalkan gedung Bareskrim.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak sebelumnya mengakui ada indikasi keterlibatan Kementerian ESDM dalam kasus TPPI-SKK Migas. Indikasi itu muncul setelah saksi menjelaskan bahwa ada penyerahan kondensat dan percepatan pemberian kontrak kepada TPPI pada 2009. Saat itu Kementerian ESDM dipimpin Purnomo Yusgiantoro.
"Katanya begitu (ada keterlibatan ESDM). Tetapi hal itu masih perlu ditelusuri karena harus berdasarkan fakta," ujar Victor.
Karena itu, polisi akan memeriksa Purnomo pekan depan. Ia mengaku belum mengetahui apakah peran Purnomo sama seperti tiga tersangka sebelumnya. “Harus diperiksa dulu sebagai saksi dan cross check dengan saksi lain,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika BP Migas (SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara. Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar. Negara diperkirakan merugi Rp 2 triliun. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni RP, DH, dan HW.
DEWI SUCI RAHAYU