TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 75 peserta seleksi anggota Komisi Yudisial memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi kualitas dan seleksi integritas. Ketua panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo mengatakan dari 81 pendaftar, sebanyak enam orang tak lolos tahapan administrasi.
"Nama-namanya akan diumumkan ke harian Tempo pada 29 Mei 20015 dan website Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id," kata Tuti di gedung Sekretariat Negara, Rabu, 27 Mei 2015. Mereka yang lolos adalah 9 mantan hakim, 27 akademikus, 26 praktisi hukum, dan 13 anggota masyarakat.
Dalam seleksi kali ini, kata Harkristuti, semua komisioner Komisi Yudisial mendaftar, kecuali Eman Suparman dan Abbas Said. "Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, Ketua Komisi Kejaksaan, eks Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Sumatera, serta beberapa nama lain juga ikut mendaftar," kata dia.
Tuti berharap masyarakat memberikan masukan mengenai para pendaftar yang lolos administrasi setelah dimunculkan ke publik. Panitia Seleksi, kata dia, memerlukan informasi mengenai para kandidat tersebut. "Supaya lebih tajam rekam jejak pada tahap berikutnya," kata dia.
Menurut Tuti, para pendaftar telah menyampaikan surat pernyataan mereka akan melaporkan harta kekayaan dan bersedia mundur dari pelbagai jabatan. Mulai pejabat negara, notaris, karyawan, pengusaha, karyawan BUMN, swasta, PNS, dan pengurus partai politik.
"Selain itu mereka juga menyertai pernyataan berhenti dari jabatan hakim dari unsur hakim, pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, dan pernyataan mempunyai pengalaman hukum selama 15 tahun," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI