TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Besar menemukan ladang ganja seluas 29 hektare. Sebagian besar ganja dimusnahkan di lokasi penemuan. Tidak gampang menemukan lokasi ladang ini lantaran terletak jauh dari permukiman.
Untuk mencapai lokasi ladang ganja itu, setelah menggunakan kendaraan bermotor, polisi harus berjalan kaki selama satu jam karena jalan di sana tidak bisa dilewati kendaraan roda empat maupun roda dua. Jarak satu titik dengan titik lain ratusan meter.
Beberapa area ladang yang ditemukan sudah siap panen. Ada juga yang masih ditumbuhi bibit. Ada pula yang malah telah selesai dipanen dan dikeringkan. "Ada lima titik yang ditemukan," kata Kepala Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Heru Novianto kepada Tempo, Selasa, 26 Mei 2015.
Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan pada Ahad, 24 Mei lalu, dengan melibatkan 87 polisi dan masyarakat. Sejak beberapa hari sebelum pemusnahan, sebagian personel kepolisian telah berada di ladang ganja di Pegunungan Glee Dua, Desa Meurah Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, itu.
Temuan ladang ganja yang didapat berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut adalah yang terbesar sepanjang 2015 di kabupaten tersebut. Kepolisian masih terus mencari ladang ganja di wilayah tersebut dan mengimbau warga agar tidak menanam ganja.
ADI WARSIDI