TEMPO.CO, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberikan tenggat satu pekan buat para pedagang kaset dan cakram padat bajakan untuk hengkang dari tempat-tempat mangkalnya. "Jika dalam waktu sepekan masih membandel, akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta Aulia Pamungkas kepada Tempo, Rabu, 27 Mei 2015.
Aulia mengatakan pihaknya telah menyisir semua lapak dan memberitahukan ihwal tenggat sepekan kepada para pemilik lapak itu. Ada puluhan lapak yang mereka sisir, terutama di pusat-pusat keramaian kota dan pusat perbelanjaan.
Aulia mengungkapkan, penertiban lapak-lapak cakram padat bajakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Usaha Perdagangan.
"Kami juga diperintahkan Bupati untuk memberangus peredaran kaset bajakan agar Purwakarta menjadi kota bebas barang bajakan," kata Aulia.
Penjualan kaset dan CD bajakan sama sekali tak tersentuh retribusi. Akibatnya, sesen pun tak ada fulus yang masuk ke kas daerah dari transaksi tersebut.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan ulang komitmennya buat memberangus peredaran kaset digital ilegal tersebut. "Semua lapak pedagang kaset dan CD ilegal itu akan kami bongkar. Yang lapaknya berizin, surat izinnya usahanya akan kami cabut," katanya.
Langkah tegas tersebut diambil, Dedi menegaskan, karena Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkeinginan keras menjadikan daerahnya bebas dari berbagai perdagangan barang bajakan, terutama kaset dan CD yang memang banyak didapati di lapak-lapak ilegal dan legal.
"Makin marak barang bajakan diperjualbelikan, makin besar pula uang yang tidak masuk ke kas negara maupun kas daerah," kata Dedin. Ia bahkan tak cuma menerjunkan Satpol PP dalam upaya memberangus barang haram tersebut, tapi juga para ketua rukun tetangga/rukun warga, kepala desa/lurah, dan camat.
Salah seorang pemilik lapak yang memperdagangkan kaset, CD, dan DVD ilegal di kompleks Pasar Jumat, Jefri, mengaku pasrah atas kebijakan tegas yang diterapkan Pemkab Purakarta tersebut. "Tapi kami bersyukur karena masih diberi waktu sepekan untuk membongkar sendiri lapak," kata lajang asal Padang itu.
NANANG SUTISNA