TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Besar menemukan ladang ganja seluas 29 hektare. Sebagian besar ganja dimusnahkan di lokasi penemuan.
“Ada lima titik yang ditemukan,” kata Kepolisian Resor Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Heru Novianto kepada Tempo, Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Heru, pemusnahan telah dilakukan pada Ahad, 24 Mei lalu, dengan melibatkan 87 polisi dan masyarakat. Sejak beberapa hari sebelum pemusnahan, sebagian personel kepolisian telah berada di ladang ganja di Pegunungan Glee Dua, Desa Meurah Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, itu.
Lokasi tersebut terletak jauh dari permukiman. Untuk mencapai lokasi ladang ganja itu, setelah menggunakan kendaraan bermotor, polisi harus berjalan kaki selama satu jam karena jalan di sana tidak bisa dilewati kendaraan roda empat maupun roda dua. Jarak satu titik dengan titik lain ratusan meter.
Beberapa ladang ganja yang ditemukan siap dipanen. Ada juga yang masih ditumbuhi bibit. Ada pula yang malah telah selesai dipanen dan dikeringkan. “Tidak ada warga ataupun pemilik yang ditemukan di lokasi.”
Menurut Heru, temuan ladang ganja yang didapat berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut adalah yang terbesar sepanjang 2015 di kabupaten tersebut.
Polres Aceh Besar masih terus melakukan pencarian ladang ganja di wilayah pegunungan itu. Polisi mengimbau warga sekitar agar tidak menanam ganja.
ADI WARSIDI