TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial sempat memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi dalam dugaan pelanggaran etik putusan praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Haswandi diperiksa soal kejanggalan pergantian hakim dari Imam Gultom jadi Sarpin dalam sidang yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
"Tidak ada pelanggaran etik karena memang kewenangan dia untuk menentukan siapa hakim yang ditugaskan. Meski tak bisa dipastikan apakah ada alasan lain dari pergantian itu," kata Ketua KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2015.
Pergantian dari Imam Gultom ke Sarpin terjadi saat kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan gugatan perbaikan ke PN Jakarta Selatan. Haswandi mengganti Imam Gultom meski KY sudah mengingatkan banyaknya laporan etik soal Sarpin dari masyarakat. Haswandi mengklaim Sarpin sebagai hakim dengan pendirian kuat dan tak akan terpengaruh.
Sarpin ternyata mengabulkan gugatan Budi Gunawan dengan pertimbangan polisi bukan pejabat negara. Dugaan korupsi yang dilakukan polisi tak boleh diusut KPK tetapi kejaksaan atau Polri.
Sarpin menerabas Pasal 77 KUHAP yang tak mencantumkan penetapan status tersangka sebagai obyek materi. Meski, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan, penetapan tersangka sebagai bagian dari obyek materi praperadilan.
Setelah Sarpin membuat polemik hukum, Haswandi melanjutkan dengan memenangkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi rekomendasi keberatan pajak Bank BCA. Ia menetapkan penyidik independen KPK tak punya kewenangan mengusut kasus Hadi. "Keputusannya menimbulkan keresahan," kata Imam.
Meski demikian, toh Haswandi bersih dari laporan masyarakat dan sanksi etik atau administrasi dari Mahkamah Agung. Tak ada catatan sama sekali soal Haswandi ke lembaga penegak kode etik dan perilaku hakim tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS