TEMPO.CO, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau bakal menarik 34 unit mobil dinas hasil pelelangan inventaris daerah tahun 2013 dari tangan pejabat Riau.
Mobil hasil lelang itu terpaksa ditarik lantaran para pejabat tidak membayar cicilan ke kas daerah. Akibatnya pemerintah Riau mengalami kerugian Rp 2,7 Miliar. "Kami akan tarik seluruh mobil itu jika tetap tidak dibayar," kata Sekretaris Daerah Riau, Zaini Ismail, Senin 25 Mei 2015.
Lelang mobil dinas itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur 3 April 2013 tentang Penghapusan Mobil Dinas Operasional Inventaris Pemerintah Riau. Surat keputusan itu mengatur tentang pelelangan mobil dinas sebanyak 98 unit senilai Rp 6,02 miliar dengan cara lelang terbatas kepada pejabat dan pegawai negeri di lingkungan pemerintahan Riau.
Para pejabat dan PNS Pemerintah Provinsi Riau dapat membeli mobil dinas daerah, baik secara tunai atau dicicil hingga Februari 2014. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pejabat itu belum juga melunasi pembayaran mobil ke kas daerah.
Berdasarkan audit BPK RI, ditemukan sebanyak 34 pejabat di lingkungan pemerintah Riau telah melanggar komitmen. Dari 98 unit mobil yang dilelang, hanya 64 unit telah lunas. Sedangkan 34 unit lagi masih menunggak ke kas daerah Rp 2,7 Miliar.
Zaini mengaku sudah menyurati para pejabat untuk mengembalikan mobil tersebut. Namun sejauh ini belum semua mobil berhasil dikumpulkan lantaran masih ada yang berada di luar kota. "Setelah ditarik, BPK akan melakukan cek fisik," ujarnya.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mengatakan, tidak dibayarnya cicilan oleh para pejabat merupakan dampak dari proses lelang yang tidak transparan, sehingga tidak terpantau dari pengawasan publik. "Mereka sewenang-wenang, lantaran proses lelang tidak terbuka untuk ruang publik," kata Koordinator Fitra Riau, Usman.
Menurut Usman, semestinya proses lelang dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi pembayarannya. Fitra meminta pemerintah Riau menarik sejumlah mobil tersebut dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan atau kepolisian mengusut tunggakan kas daerah itu. "Pejabat wajib melunasinya, jika tidak dibayar boleh dikatakan korupsi," katanya.
RIYAN NOFITRA
Berita Menarik:
Menteri Pertanian: Tak Ada Beras Plastik
Susahnya Polisi Gerebek 29 Hektare Lahan Ganja Misterius
'Jangan Ngomong Indonesia Langgar HAM, Bantu Rohingya!
Kalah Praperadilan Lagi, KPK: Untuk Apa KPK Ada