TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, tanah kompensasi yang harus disediakan pelanggar aturan di kawasan Bandung utara akan digunakan untuk ruang terbuka hijau. “Yang jelas itu ruang terbuka hijau abadi, gak boleh di apa-apain, dibangun gak boleh, jadi (kebun) sayur gak boleh, supaya jadi daerah resapan yang bisa menyelamatkan Kota Bandung dari kekeringan dan longsor,” kata dia di Bandung, Selasa, 26 Mei 2015.
Deddy mengatakan, lokasi ruang terbuka hijau sebagai sanksi bagi pelanggar aturan KBU bisa disatukan dalam satu kawasan. “Tanahnya dibiarkan, ditanami pohon keras. Bisa satu kawasan, bisa kawasan di kelompok lain,” ujar dia.
Menurut Deddy, model pemberian sanksi dengan mewajibkan pembebasan lahan untuk mengembalikan komposisi ruang terbuka hijau yang jadi dasar pengaturan pengendalian KBU dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2008 itu akan diterapkan bagi pelanggar lainnya. Saat ini, sanksi itu dijatuhkan pada dua apartemen yang diketahui mengantungi Izin Mendirikan Bangungan tanpa memegang rekomendasi gubernur.
Deddy mengatakan, pemerintah provinsi akan memeriksa semua rekomendasi yang ditolak gubernur. “Pasti pemkot dan pemkab punya datanya, pemprov yang tahu cuma yang ditolak yang mana. Ini akan kita cek,” kata dia. Sanksi membebaskan lahan sebagai kompensasi hukuman pelanggaran aturan KBU akan dilakukan pada semua pelanggar. “Kompensasi itu harus berlaku secara menyeluruh, tidak tebang pilih.”
Menurut Deddy, pemberian izin yang bakal diperiksa hanya bisa ditujukan pada izin bangunan yang diberikan sejak Perda KBU terbit. “Yang eksisting saat ini, sejak tahun 2009, sejak Perda ada, tapi sudah mengabaikan aturan itu, kalau yang sebelumnya sulit,” ujarnya.
Deddy meminta masyarakat melaporkan jika menemukan bangunan yang pembangunannya menabrak aturan pengendalian kawasan di KBU. “Sekarang sudah ada pemecahan masalah bagi yang tidak berizin segala macam, dengan adanya kasus kemarin,” katanya.
Dia mengingatkan, lini satu pengawasan pengendalian KBU ada di kabupaten/kota yang memiliki wilayah di kawasan itu. “Kalau lini satu gak bisa, pemrprov turun,” kata Deddy. “Tidak ada yang tidak boleh dibagnun, tapi ada aturannya, kecuali kawasamn yang memang tidak boleh. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.”
Deddy mengatakan, pemerintah provinsi akan memasang papan pengumuman di sejumlah titik strategis di KBU soal kewajiban mematuhi ketentuan pengendalian kawasan itu yang tercantum dalam Perda. “Biar masyarakat awam baca, bahwa tidak boleh sembarangan membangun. Ada resikonya. Mungkin masyarakat juga banyak yang gak tahu, atau memang sengaja tidak di kasih tahu.”
Sebelumnya, Koordinator Satuan PHLT, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengungkapkan, bagi pengembang yang sudah mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa rekomendasi gubernur akan dikenakan sangsi wajib membebaskan lahan untuk memenuhi ketentuan komposisi ruang terbuka dalam Peraturan Daerah 1/2008 tentang KBU. “Dilemanya gini, masyarakat ingin itu ditutup, tapi konsekwensinya luas, seperti tenaga kerja, iklim usaha, sementara di Perda ada jalan keluar dalam kondisi seperti ini,” ujar dia, Senin, 25 Mei 2015.
Anang mencontohkan, pengembang Galeri Ciumbuleuit 3 dan The Maj Collection Hotel & Apartemen masing-masing diminta membebaskan lahan untuk memenuhi komposisi kaofisien bangungan (KDB), ruang terbuka hijau (KDH), dan kaofisien wilayah terbangun (KWT) yang dipersyaratkan di masing-masing wilayahnya agar bisa mengantungi rekomendasi gubernur. “Batasan waktunya sampai gedung itu akan di operasionalkan, kalau belum memenuhi kewajiban itu, ijin untuk bisa dihuni tidak kelaur,” kata dia.
Menurut Anang, dua pengembang itu sudah meneken persetujuan di atas materai untuk melaksanakan kewajiban menyiapkan lahan kompensasi untuk dijadikan ruang terbuka hijau abadi. Dua pengembang itu, kini sudah boleh melanjutkan pembangunan apartemennya. “Soal total luasnya masih akan dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang dipimpin Sekda,” ucap dia.
Hitungannya di atas kertas, dua pengembang itu masing-masing diminta membebaskan lahan untuk ruang terbuka hijau abadi hampir menembus 2,2 hektare, setara dengan lahan dua apartemen itu. “Yang lain-lain yang melanggar, atau terindikasi melanggar, tinggal tunggu waktu saja. Di Kota Bandung saja ada 20 lokasi yang sedang dikaji, sebagian rumah tinggal. Tapi fokus saat ini pada perusahaan,” kata Anang.
AHMAD FIKRI