Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar IMB di Bandung, Pengembang Wajib Sediakan Resapan

image-gnews
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (kiri), dan Kepala Satpol PP Jawa Barat, Sigit Udjwalprana, meninjau proyek pembangunan Galeri Ciumbuleuit Hotel & Apartement di Bandung, Jawa Barat, 1 April 2015. IMB proyek ini diduga tidak memiliki rekomendasi dari gubernur. TEMPO/Prima Mulia
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (kiri), dan Kepala Satpol PP Jawa Barat, Sigit Udjwalprana, meninjau proyek pembangunan Galeri Ciumbuleuit Hotel & Apartement di Bandung, Jawa Barat, 1 April 2015. IMB proyek ini diduga tidak memiliki rekomendasi dari gubernur. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, tanah kompensasi yang harus disediakan pelanggar aturan di kawasan Bandung utara akan digunakan untuk ruang terbuka hijau. “Yang jelas itu ruang terbuka hijau abadi, gak boleh di apa-apain, dibangun gak boleh, jadi (kebun) sayur gak boleh, supaya jadi daerah resapan yang bisa menyelamatkan Kota Bandung dari kekeringan dan longsor,” kata dia di Bandung, Selasa, 26 Mei 2015.

Deddy mengatakan, lokasi ruang terbuka hijau sebagai sanksi bagi pelanggar aturan KBU bisa disatukan dalam satu kawasan. “Tanahnya dibiarkan, ditanami pohon keras. Bisa satu kawasan, bisa kawasan di kelompok lain,” ujar dia.

Menurut Deddy, model pemberian sanksi dengan mewajibkan pembebasan lahan untuk mengembalikan komposisi ruang terbuka hijau yang jadi dasar pengaturan pengendalian KBU dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2008 itu akan diterapkan bagi pelanggar lainnya. Saat ini, sanksi itu dijatuhkan pada dua apartemen yang diketahui mengantungi Izin Mendirikan Bangungan tanpa memegang rekomendasi gubernur.

Deddy mengatakan, pemerintah provinsi akan memeriksa semua rekomendasi yang ditolak gubernur. “Pasti pemkot dan pemkab punya datanya, pemprov yang tahu cuma yang ditolak yang mana. Ini akan kita cek,” kata dia. Sanksi membebaskan lahan sebagai kompensasi hukuman pelanggaran aturan KBU akan dilakukan pada semua pelanggar. “Kompensasi itu harus berlaku secara menyeluruh, tidak tebang pilih.”

Menurut Deddy, pemberian izin yang bakal diperiksa hanya bisa ditujukan pada izin bangunan yang diberikan sejak Perda KBU terbit. “Yang eksisting saat ini, sejak tahun 2009, sejak Perda ada, tapi sudah mengabaikan aturan itu, kalau yang sebelumnya sulit,” ujarnya.

Deddy meminta masyarakat melaporkan jika menemukan bangunan yang pembangunannya menabrak aturan pengendalian kawasan di KBU. “Sekarang sudah ada pemecahan masalah bagi yang tidak berizin segala macam, dengan adanya kasus kemarin,” katanya.

Dia mengingatkan, lini satu pengawasan pengendalian KBU ada di kabupaten/kota yang memiliki wilayah di kawasan itu. “Kalau lini satu gak bisa, pemrprov turun,” kata Deddy. “Tidak ada yang tidak boleh dibagnun, tapi ada aturannya, kecuali kawasamn yang memang tidak boleh. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deddy mengatakan, pemerintah provinsi akan memasang papan pengumuman di sejumlah titik strategis di KBU soal kewajiban mematuhi ketentuan pengendalian kawasan itu yang tercantum dalam Perda. “Biar masyarakat awam baca, bahwa tidak boleh sembarangan membangun. Ada resikonya. Mungkin masyarakat juga banyak yang gak tahu, atau memang sengaja tidak di kasih tahu.”

Sebelumnya, Koordinator Satuan PHLT, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengungkapkan, bagi pengembang yang sudah mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa rekomendasi gubernur akan dikenakan sangsi wajib membebaskan lahan untuk memenuhi ketentuan komposisi ruang terbuka dalam Peraturan Daerah 1/2008 tentang KBU. “Dilemanya gini, masyarakat ingin itu ditutup, tapi konsekwensinya luas, seperti tenaga kerja, iklim usaha, sementara di Perda ada jalan keluar dalam kondisi seperti ini,” ujar dia, Senin, 25 Mei 2015.

Anang mencontohkan, pengembang Galeri Ciumbuleuit 3 dan The Maj Collection Hotel & Apartemen masing-masing diminta membebaskan lahan untuk memenuhi komposisi kaofisien bangungan (KDB), ruang terbuka hijau (KDH), dan kaofisien wilayah terbangun (KWT) yang dipersyaratkan di masing-masing wilayahnya agar bisa mengantungi rekomendasi gubernur. “Batasan waktunya sampai gedung itu akan di operasionalkan, kalau belum memenuhi kewajiban itu, ijin untuk bisa dihuni tidak kelaur,” kata dia.

Menurut Anang, dua pengembang itu sudah meneken persetujuan di atas materai untuk melaksanakan kewajiban menyiapkan lahan kompensasi untuk dijadikan ruang terbuka hijau abadi. Dua pengembang itu, kini sudah boleh melanjutkan pembangunan apartemennya. “Soal total luasnya masih akan dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang dipimpin Sekda,” ucap dia.

Hitungannya di atas kertas, dua pengembang itu masing-masing diminta membebaskan lahan untuk ruang terbuka hijau abadi hampir menembus 2,2 hektare, setara dengan lahan dua apartemen itu. “Yang lain-lain yang melanggar, atau terindikasi melanggar, tinggal tunggu waktu saja. Di Kota Bandung saja ada 20 lokasi yang sedang dikaji, sebagian rumah tinggal. Tapi fokus saat ini pada perusahaan,” kata Anang.

AHMAD FIKRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil 4 Sekawan Pemain Tetap Para Pencari Tuhan: Deddy Mizwar, Jarwo Kwat, Asrul Dahlan, dan Udin Nganga

36 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Profil 4 Sekawan Pemain Tetap Para Pencari Tuhan: Deddy Mizwar, Jarwo Kwat, Asrul Dahlan, dan Udin Nganga

Deddy Mizwar, jarwo Kwat, Asrul Dahlan, dan Udin Nganga berperan dalam Para Pencari Tuhan hingga jilid ke-17 pada Ramadan kali ini.


Telah Sampai Jilid 17 Sinetron Ramadan Para Pencari Tuhan, Pernah Raih MURI

36 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Telah Sampai Jilid 17 Sinetron Ramadan Para Pencari Tuhan, Pernah Raih MURI

Para Pencari Tuhan kembali menemani pemirsa sepanjang Ramadan 2024. Kali ini, berjudul Buronan Surga selain deddy Mizwar, ada Sujiwo Tejo.


Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

38 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

Kisah Para Pencari Tuhan (PPT) kembali hadir menemani waktu sahur Ramadan yang sudah memasuki jilid 17. Ini sinopsis dan pemerannya


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.


Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.


Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberi sambutan saat ibadah misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2019. Ketujuh gereja yang bakal didatangi Anies adalah Geraja Santo Kristoforus, HKBP Petojo, Katolik Keluarga Kudus Rawa Mangun, HKBP Rawamangun, GPIB Immanuel, Katedral dan GPIB Paulus. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)


Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menjawab pertanyaan mahasiswa sebagai bagian dari kampanye di 105 Cafe, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Mahasiswa dan pemuda terlibat diskusi dan dialog dengan tema Desak Anies. Sebelumnya Anies Baswedan juga bertemu para pendukung dan simpatisan di beberapa tempat di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?