Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo: Inpres Jokowi Jangan Diobral

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak akan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk memaksa daerah mencairkan dana pemilihan kepala daerah. Tjahjo mengaku telah membahas masalah ini dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

"Sudah konsultasi dengan Seskab, prinsipnya undang-undang dan Kemendagri cukup kuat dasar hukumnya untuk melaksanakan pilkada," kata Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Minggu 24 Mei 2015. "Jadi Inpres (Instruksi Presiden) dirasa tidak perlu."

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan draf peraturan Kemendagri yang berisi sanksi pada daerah yang belum juga mencairkan dana pilkada. "Minggu depan drafnya sudah siap," ujar dia.

Usulan penerbitan Inpres ini muncul dari Anggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Mereka meminta presiden bertindak tegas pada daerah yang masih belum menyiapkan dana pilkada.

Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan terlalu banyak Instruksi Presiden. "Jangan kesannya Inpres diobral," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, masih ada 60 daerah yang belum tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dua di antaranya, yakni Kabupaten Barru dan Kabupaten Pengkajane Kepulauan belum menyelesaikan pembahasan soal besaran anggaran.

Sebelumnya, Ferry mengatakan ada indikasi upaya penghambatan pencairan anggaran di daerah berkaitan dengan konflik partai politik yang terjadi. Dua partai politik, Golkar dan PPP terancam tak ikut pilkada karena masih berkutat dengan sengketa kepengurusan.

"Saya belum terima laporan resmi, tapi dari pengalaman selama ini ada kejadian-kejadian di daerah seperti itu," kata Ferry. Untuk itu, dia melanjutkan, pemerintah harus bertindak tegas.

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

22 hari lalu

Personel Brimob Polda Jabar berupaya membubarkan unjuk rasa saat simulasi gabungan pengamanan Pilkada di Indramayu, Jawa Barat, Senin 16 Oktober 2023. Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang diikuti 800 personel gabungan itu untuk meningkatkan kesiapan petugas yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam menangani gangguan keamanan selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang, BSKDN Kemendagri mulai membahas persiapan Pilkada.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

49 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Penandatanganan NPHD Dana Pilkada 2024 di Sumatera Selatan

6 Desember 2023

Penandatanganan NPHD Dana Pilkada 2024 di Sumatera Selatan

Sumsel Daerah Yang Pertama Kali Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.