TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak akan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk memaksa daerah mencairkan dana pemilihan kepala daerah. Tjahjo mengaku telah membahas masalah ini dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
"Sudah konsultasi dengan Seskab, prinsipnya undang-undang dan Kemendagri cukup kuat dasar hukumnya untuk melaksanakan pilkada," kata Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Minggu 24 Mei 2015. "Jadi Inpres (Instruksi Presiden) dirasa tidak perlu."
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan draf peraturan Kemendagri yang berisi sanksi pada daerah yang belum juga mencairkan dana pilkada. "Minggu depan drafnya sudah siap," ujar dia.
Usulan penerbitan Inpres ini muncul dari Anggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Mereka meminta presiden bertindak tegas pada daerah yang masih belum menyiapkan dana pilkada.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan terlalu banyak Instruksi Presiden. "Jangan kesannya Inpres diobral," kata dia.
Baca Juga:
Hingga saat ini, masih ada 60 daerah yang belum tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dua di antaranya, yakni Kabupaten Barru dan Kabupaten Pengkajane Kepulauan belum menyelesaikan pembahasan soal besaran anggaran.
Sebelumnya, Ferry mengatakan ada indikasi upaya penghambatan pencairan anggaran di daerah berkaitan dengan konflik partai politik yang terjadi. Dua partai politik, Golkar dan PPP terancam tak ikut pilkada karena masih berkutat dengan sengketa kepengurusan.
"Saya belum terima laporan resmi, tapi dari pengalaman selama ini ada kejadian-kejadian di daerah seperti itu," kata Ferry. Untuk itu, dia melanjutkan, pemerintah harus bertindak tegas.
TIKA PRIMANDARI