TEMPO.CO, Bojonegoro - Truk-truk, terutama yang mengangkut mata bor dari proyek sumur minyak Lapangan Kedung Keris, Desa Sukohardjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur, dilarang melintasi perlintasan rel kereta. Akibatnya, mereka terkurung dan tidak bisa keluar dari proyek itu selama berhari-hari.
Total 30 truk telah tertahan selama 12 hari hingga hari ini, Senin, 25 Mei 2015. Setelah truk masuk kawasan sumur minyak dan bersiap-siap mengangkut mata bor, petugas palang pintu kereta langsung menutup palang pintu dan melarang truk itu melintas. Untuk melintasi rel itu, sopir truk harus menunjukkan surat persetujuan dari PT Kereta Api Indonesia.
Pelarangan itu mulai berlaku pada 12 Mei 2015. “Ya, kami akhirnya mengurus izin,” kata pengelola sub-kontraktor di sumur minyak itu, Maryono, kepada Tempo, Senin, 25 Mei 2015.
Tapi, kata Maryono, meski pihaknya sudah mengurus izin, PT KAI belum juga memberikan lampu hijau. Padahal para sopir dan pemilik truk sudah resah. Sebab truk tersebut sudah parkir terlalu lama.
Menurut Maryono, pihaknya juga telah meminta Exxon Mobil Cepu Limited membantu memperlancar keluarnya truk dari lokasi sumur minyak. “Saya dapat kabar, suratnya sudah di meja pimpinan PT KAI,” kata Maryono. "Tapi, nyatanya, proses untuk melintasi rel kereta api susah."
Menurut Maryono, Kepala Desa Sukohardjo Dwi Setiyono tidak mempermasalahkan akses truk-truk itu di jalan desa. Sebab memang sudah ada kesepakatan antara desa dan pengelola proyek Blok Cepu. “Ya, dengan pihak desa enggak ada masalah. KAI yang melarang,” ujarnya.
Dua hari lalu, belasan truk diperbolehkan melintasi rel. Namun hanya truk yang tidak mengangkut mata bor yang dibolehkan lewat.
Government Affair Manager EMCL Rexy Mawardijaya mengaku sudah memberikan fasilitas agar kendaraan bisa melintas di kawasan proyek minyak dan gas di Blok Cepu. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail penyelesaian masalah ini ketika dihubungi, Senin, 25 Mei 2015.
Juru bicara PT KAI Daerah Operasional IV Semarang, Suprapto, menyatakan masih mempelajari masalah tersebut. Tapi, yang jelas, dia menyebutkan, truk yang akan melintasi rel kereta api itu memang harus menunjukkan surat izin. Sayangnya, Suprapto juga menolak menjelaskan aturan itu lebih detail. “Ya, nanti, nanti, saya telepon lagi,” katanya.
SUJATMIKO