TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan berkas tersangka Bambang Widjojanto telah dinyatakan P21 alias lengkap. Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi agar memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Pekan lalu, Markas Besar Kepolisian RI, yang menangani kasus ini, menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan. "Barusan saja saya dikabari Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa berkasnya sudah lengkap," kata Tony, Senin, 25 Mei 2015. Namun ia belum bisa memastikan kapan berkas itu dikirim ke pengadilan.
Dua pekan lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan Bambang Widjojanto kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, ada beberapa bukti yang kurang lengkap, termasuk berita acara pemeriksaan saksi.
Bareksrim kemudian melengkapi berkas Bambang lalu mengembalikannya lagi kepada Kejaksaan Agung (P19) pekan lalu. Saat itu Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona yakin berkas Bambang akan P21 dalam waktu dekat.
Pekan lalu, sidang komite etik Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang Widjojanto tidak melanggar ketentuan apa pun dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu pada 2010. Karena itu, lembaga ini mendesak Mabes Polri menghentikan kasus tersebut.
Apalagi pada 2012 pernah ada nota kesepahaman antara Peradi dan Mabes Polri. Isinya, menyerahkan seluruh kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Peradi ke Peradi. Atas dasar inilah Bambang mencabut gugatan praperadilannya. Bambang lantas meminta Bareskrim Mabes menghentikan penyidikan atas kasusnya. Alasannya, Peradi selaku asosiasi advokat tak menemukan bukti bahwa dia mengarahkan saksi dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Bareksrim tak menanggapi.
ISTMAN M.P.