TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, menegaskan Polri tak bermaksud menghambat proses sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Ketidakhadiran Polri, kata Agus, semata-mata lantaran bertepatan dengan agenda lain. "Kami tidak pernah berupaya menghambat atau mengulur-ulur waktu," katanya di Mabes Polri, Senin, 25 Mei 2015.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menduga Polri mengulur waktu agar berkas Novel dilimpahkan ke kejaksaan terlebih dulu. Ini berpotensi mengulur waktu agar kasus Novel yang diusut Bareksrim Polri terlebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga praperadilan Novel digugurkan.
Agus pun membantah tuduhan tersebut. "Berkas kan ada mekanismenya. Kami pelajari dulu berkas praperadilannya," ujarnya.
Sidang perdana praperadilan Novel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hakim tunggal Suhairi pun akhirnya menunda sidang praperadilan hingga Senin pekan depan lantaran Polri absen. Namun Muji menolak dengan alasan terlalu lama, sehingga hakim memutuskan sidang ditunda pada Jumat, 29 Mei 2015.
Sidang tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Langkah praperadilan ini ditempuh Novel sebagai bentuk saran koreksi kepada Polri. Ada banyak hal yang ia ingin sampaikan terkait dengan proses penyidikan di kepolisian.
DEWI SUCI R. | ISTMAN M.P.