TEMPO.CO, Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membekuk tiga tersangka pengedar narkoba lintas provinsi. Satu di antaranya berinisial ST, pegawai kargo di salah satu maskapai penerbangan.
ST ditangkap bersamaan dua tersangka lain, yakni IS dan BT, Jumat, 22 Mei 2015, sekitar pukul 10.00. Pelaksana tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan Indra Jaya mengatakan pihaknya menyita barang bukti seratus pil ekstasi dan 100 gram sabu.
"Disimpan di kue bika ambon sebanyak tiga loyang kue, diletakkan di tengah, sehingga tidak bisa terdeteksi," kata Indra Jaya dalam keterangan persnya, Minggu, 24 Mei 2015.
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu akan dipasarkan di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih. Penangkapan yang berawal dari informasi BNN Sumatera Utara itu diteruskan dengan pengintaian saat ketiga tersangka tengah mengambil paket itu di kargo bandara.
Indra menambahkan, BT dan ST merupakan warga asli Palembang. Sedangkan IS adalah warga Kabupaten Banyuasin. Ketiganya diduga bandar yang akan mengedarkan kembali pasokan narkoba dari luar provinsi. "Diterbangkan dari Medan menggunakan kargo Air Asia menuju Palembang," ujar Indra.
Dari pengakuan tersangka, satu butir ekstasi itu akan dijual kembali dengan harga Rp 125 ribu. Sedangkan 100 gram sabu akan menghasilkan uang hingga Rp 90 juta.
Indra menuturkan keterlibatan ST tampak ketika mengambil barang tersebut kemudian menyerahkannya kepada dua tersangka yang menunggu di mobil.
ST enggan berkomentar banyak mengenai keterlibatannya dengan jaringan pengedar narkoba. Dia mengaku baru pertama kali ikut serta dalam menyambut kedatangan barang haram tersebut sehingga tidak mengenal para bandar di Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, menurut ST, dia tidak mendapat upah sama sekali dari kegiatannya itu. "Saya tidak begitu tahu, karena mereka (IS dan BT) yang berhubungan langsung dengan bandar," kata ST.
PARLIZA HENDRAWAN