TEMPO.CO , Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.
"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kepada Tempo, 24 Mei 2014.
Selain Syaharuddin, penyidik juga menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yakni ketua panitia pengadaan Abdul Razak, dan pejabat pembuat komitmen, Panaco. Mereka menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara akhir, pekan lalu.
Menurut Rahman, ketiga tersangka diduga telah bekerja sama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp 1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan dan belanja daerah Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara pada 2011.
Proyek itu dikerjakan oleh CV. Istana Ilmu, perusahaan milik Syaharuddin. Dia mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.
“Penyidik menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi. Harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan,” ujar Rahman.
Syaharuddin yang dikonfirmasi Tempo, mengatakan kaget atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Dia menilai proyek itu telah dikerjakan sesuai mekanisme yang berlaku. "Pelaksanaan pekerjaan itu dikerjakan oleh staf saya dan laporannya sudah sesuai kontrak kerja," kata Syaharuddin.
Wakil Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulawesi Selatan itu mengatakan tidak mengerti dengan adanya nilai kerugian negara dalam proyek itu. Tapi, dia mengakui telah mengganti kerugian tersebut. "Nilai kerugian telah saya pulihkan. Dananya sudah disetor ke kas daerah Wajo setelah hasil audit keluar," tutur Syaharuddin lagi.
AKBAR HADI