TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengkaji tata ruang wilayah kelautan terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Kami akan merevisi penataan tata ruang laut,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Ahad, 24 Mei 2015.
Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Aturan ini harus direvisi karena, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, terjadi perubahan kewenangan di sektor kelautan.
Semula kawasan laut 0-4 mil dari bibir pantai ada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Lalu 4-12 mil kewenangan pemerintah provinsi. Dalam undang-undang yang baru, 0-12 mil adalah kewenangan provinsi.
Jawa Tengah menargetkan penyusunan tata ruang laut bisa masuk program legislasi daerah pada 2017. Melalui penataan ulang tersebut, akan disusun kajian dan masukan dari berbagai pihak untuk menyelamatkan sektor kelautan.
Heru mengakui Provinsi Jawa Tengah belum bisa mengatur secara rinci ihwal tata ruang laut, terutama kawasan laut berjarak 0-4 mil.
Selain tata ruang laut, Jawa Tengah akan menata ulang proses perizinan usaha kapal. Izin yang menjadi wewenang provinsi adalah yang menyangkut laut yang letaknya ada di antara dua kabupaten/kota atau lintas dalam satu provinsi.
Problemnya adalah adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan kapal dan kondisi fisiknya. Selain itu, perizinan kapal di atas 30 GT yang ada di pusat dirasakan merepotkan bagi para pelaku usaha perikanan. “Maka kami berharap bisa membuka gerai perizinan di provinsi,” kata Heru.
Kapal di Jawa Tengah terdiri atas 16 ribu berkapasitas di bawah 5 GT, 4.696 kapasitas 5-10 GT, 1.595 kapal berkapasitas 10-30 GT, dan 840 kapal lebih dari 30 GT. Heru menambahkan, pihaknya juga akan memunculkan penyediaan informasi yang dibutuhkan untuk tata ruang laut. Targetnya Jawa Tengah memiliki dokumen hasil kajian pulau-pulau kecil.
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan acara monitoring dan evaluasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam sektor kelautan di Semarang. Dalam acara yang diikuti empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Timur, itu, KPK memberikan beberapa rekomendasi untuk penyelamatan sektor kelautan.
Plt KPK Johan Budi menyatakan saat ini ada tumpah-tindih antar-regulasi sehingga membuat pengaturan tentang kelautan sangat semrawut. “Kata kuncinya adalah koordinasi. Tapi koordinasi itu mudah diucapkan sulit dilaksanakan,” kata Johan. Dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 4 provinsi yang sudah memiliki aturan tentang tata ruang laut.
ROFIUDDIN