TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, Agung Laksono, menetapkan batas islah dengan kubu Aburizal Bakrie. Ia mengatakan islah tersebut hanya menyangkut keikutsertaan kader partai beringin dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Adapun sengketa hukum seputar kepengurusan Partai Golkar berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
"Meski ada islah, itu terbatas dalam rangka pilkada. Masalah kepengurusan tetap di jalur hukum. Kami tetap lakukan banding," kata Agung dalam pidato pembukaan musyawarah daerah partai beringin tingkat Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Minggu, 24 Mei 2015.
Kubu Agung melanjutkan musyawarah daerah meski pengadilan tata usaha negara membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusannya. Agung mengatakan kepengurusannya berhak menjalankan agenda partai selama Kementerian Hukum belum mengeluarkan surat keputusan baru berisi pengesahan kepengurusan lain.
"Kami yang sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan sesuai dengan amanat Mahkamah Partai Golkar. Itu final dan mengikat," katanya.
Kubu Agung dan Aburizal menggodok solusi islah terbatas yang digagas politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla. Setelah keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin pekan lalu, Aburizal dan Agung bertemu dengan Kalla dalam kesempatan terpisah. Tiap kubu lalu membentuk tim perumus yang terdiri atas dua-tiga orang.
"Tim menyusun mekanisme dan teknis kerja sama. Hal yang dirumuskan adalah syarat bagi kader Golkar yang hendak ikut pilkada, misalnya lolos verifikasi dan tertinggi suaranya dalam hasil survei," kata Agung.
Agung menolak jika dalam proses islah terdapat tawaran untuk mengubah mekanisme syarat pendaftaran menggunakan persetujuan dari Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Riau sesuai dengan hasil PTUN. Selain itu, ia menolak adanya persetujuan dari pihak Ical dalam syarat pendaftaran pilkada.
"Saya tak mau ada tawaran lain, tanda tangan persetujuan DPP cuma dari ketua umum dan sekretaris jenderal yang disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan KPU," kata Agung.
Agung belum menentukan waktu yang tepat untuk bertemu lagi dengan Jusuf Kalla. Siang ini, ia langsung bertolak ke Riau untuk agenda politik lain.
PUTRI ADITYOWATI