TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Jakarta, Agung Laksono, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain kubunya, Kementerian Hukum juga akan mengajukan gugatan yang sama besok.
"Akta banding sudah ada. Besok, kami ajukan memori banding, sama seperti Kemenkumham," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Minggu, 24 Mei 2015.
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie pada Senin pekan lalu. Pengadilan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Pengadilan menghidupkan lagi kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Tak terima dengan putusan itu, Agung tetap meneruskan proses hukum. Menurut dia, seharusnya kubu Aburizal tidak mengajukan gugatan hukum ketika Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan pada 23 Maret 2015.
"Amanat Mahkamah diadopsi oleh Kementerian Hukum. Yang gugat bukan kami, tapi Aburizal," ujar Agung. Atas dasar putusan Mahkamah Partai Golkar, pihaknya berhak menjalankan kepengurusan partai tersebut.
Meski tetap mengajukan banding, Agung membuka pintu islah sementara atas dorongan politikus senior Jusuf Kalla. Kubu Agung dan Ical membentuk tim perumus islah sementara agar bisa ikut pemilihan kepada daerah serentak.
"Saya belum bisa katakan teknisnya seperti apa dan apa persyaratannya untuk bakal calon kepala daerah," ucapnya. "Yang penting, bagaimana cari jalan keluar agar kader yang berminat bisa ikut pilkada."
PUTRI ADITYOWATI