TEMPO.CO, Sampang - Aparat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat gadungan. Mereka adalah masing Mohammad Arifin, 30 tahun dan Ahmat Riyadi, 20 tahun. Keduanya warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Sampang, Ajun Komisaris Hari Siswo mengatakan dua anggota TNI gadungan itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus perampokan yang menimpa Winarmi, mahasiswi asal Surabaya pada April 2015.
Saat itu, seluruh barang berharga Winarmi, seperti telepon selular dan sepeda motor, diambil. Mahasiswi tersebut kemudian ditelantarkan di Desa Pangelen, Kecamatan Kota Sampang oleh Arifin dan Riyadi.
"Kami melacak sinyal handphone korban. Setelah diketahui posisinya langsung kami tangkap," kata Hari, Jumat 22 Mei 2015.
Dari hasil pemeriksaan, Arifin dan Riyadi mengaku menyamar jadi anggota TNI untuk merampok sejak tahun 2013. Menurut Hari, mereka tidak hanya beroperasi di Madura, tapi juga di Mojokerto dan Kediri.
Target perampokan adalah kaum perempuan berusia muda. Modusnya, berkenalan dulu melalui media sosial Facebook dengan mengaku sebagai anggota TNI, sembari mengenali identitas dan karakter calon korban.
Kepada polisi, Winarmi mengaku mengenal Arifin melalui Facebook. Winarmi kemudian termakan bujuk rayu hingga mau bertemu pada 1 April 2015. Saat itu, Winarmi dijemput di kampusnya di Surabaya untuk jalan-jalan.
Mereka kemudian pergi ke Sampang, Madura. Setelah sampai di Sampang, Winarmi dirampok bahkan nyaris diperkosa. Beruntung dia berhasil melarikan diri. "Setiap kota sasaran, mereka harus dapat satu korban," ungkap Hari.
Hari menambahkan, polisi juga menyita barang bukti seragam lengkap TNI, senjata api mainan dan kartu tanda anggota palsu. Serta satu sepeda motor, laptop dan handphone milik Winarni yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, Arifin dan Riyadi terancam pidana 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencuriaan dengan kekerasan.
MUSTHOFA BISRI