Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Hadi Poernomo, Negara Rugi Rp 2 Triliun

image-gnews
Hadi Purnomo. ANTARA/Prasetyo Utomo
Hadi Purnomo. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menaksir kerugian negara yang timbul akibat dikabulkannya keberatan pajak PT Bank Central Asia oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Hadi Poernomo, mencapai Rp 2 triliun. Saat Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, uang negara yang diduga amblas berdasarkan hitungan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan hanya Rp 375 miliar.

“Ada perkembangan yang sangat signifikan, ada sekitar Rp 2 triliun,” kata penyidik KPK, Ariawan Agus, saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2015.

Pernyataan Ariawan itu menjawab pertanyaan anggota tim Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana. “Sejauh proses penyidikan selama ini, apakah ada penambahan dari perhitungan dugaan kerugian negara?” kata Yudi.

Ariawan mengatakan saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurut dia, penanganan kasus Hadi di tingkat penyidikan juga sudah hampir rampung. Penyidik telah memeriksa 84 saksi dan empat ahli. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan sudah menyampaikan permintaan perhitungan kerugian negara,” ujar Ariawan. Nilai kerugian negara dalam kasus Hadi melambung karena KPK juga menghitung bunga pajak yang tak dibayar hingga sekarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai persidangan, Hadi membantah keputusannya mengabulkan permohonan pajak itu merugikan keuangan negara. Dia mengklaim keputusannya justru menguntungkan negara. “Kalau menurut saya, malah menguntungkan negara Rp 10 triliun,” kata mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu. Dia mengelak saat diminta merinci angka Rp 10 triliun tersebut.

Hadi menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan pajak BCA. Saat itu Hadi menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengabulkan keberatan BCA.

Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak tahun 1999-2003 pada 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun Hadi justru memutuskan sebaliknya.

LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IHSG Sempat Menguat Tipis, Ini Prediksi Samuel Sekuritas untuk BCA hingga Telkom

26 Agustus 2021

Suasana pergerakan saham di layar Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 9 Maret 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke zona merah pada akhir sesi pertama perdagangan Jumat ini. RTI mencatat, indeks acuan saham domestik turun 30,17 poin atau setara 0,47% ke level 6.412,86.TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sempat Menguat Tipis, Ini Prediksi Samuel Sekuritas untuk BCA hingga Telkom

IHSG diprediksi belum akan keluar dari zona 6.050-6.150 sepanjang perdagangan hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021.


KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

3 Februari 2017

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

Febri mengatakan, secara teknis, status tersangka Hadi Poernomo tidak bisa dikembalikan secara otomatis.


PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

2 Februari 2017

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

KPK akan mempelajari putusan MA yang menolak PK KPK, tapi menyatakan Pengadilan Jaksel tak berwenang henntikan penyidikan kasus Hadi Purnomo.


Tolak PK KPK, MA: Penyidikan Hadi Purnomo Bisa Dilanjutkan

2 Februari 2017

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 9 September 2013. Pria kelahiran Pamekasan, jawa Timur ini pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak tahun 2001. TEMPO/Ratih Purnama
Tolak PK KPK, MA: Penyidikan Hadi Purnomo Bisa Dilanjutkan

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan KPK dalam kasus Hadi Purnomo, tapi menyatakan Pengadilan Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan.


'KPK Tak Bisa Keluarkan Spindik Baru untuk Hadi Poernomo'  

9 Juli 2016

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
'KPK Tak Bisa Keluarkan Spindik Baru untuk Hadi Poernomo'  

KPK tak bisa mengeluarkan sprindik baru untuk menjerat Hadi Poernomo karena perkaranya sudah sampai pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung.


PK Hadi Poernomo Ditolak, KPK Minta Gelar Perkara

1 Juli 2016

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
PK Hadi Poernomo Ditolak, KPK Minta Gelar Perkara

Salah satu opsi yang ditawarkan oleh KPK adalah adanya surat perintah penyidikan baru untuk menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka.


Mantan Irjen Kementerian Keuangan Dilaporkan ke Polisi  

13 Oktober 2015

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Mantan Irjen Kementerian Keuangan Dilaporkan ke Polisi  

Laporan audit investigasi ini merupakan salah satu dokumen yang menjadi dasar KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka.


Di KPK, Presdir BCA Bantah Kenal Hadi Poernomo

22 Mei 2015

Direktur Utama PT Bank BCA Jahja Setiaatmadja berjalan meinggalkan gedung KPK usai penuhi panggilan KPK di jakarta, 22 Mei 2015. Jahja diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Di KPK, Presdir BCA Bantah Kenal Hadi Poernomo

Presiden Direktur BCA Jahja mengaku selain tak mengenal Hadi Poernomo, perusahaannya telah membuat keberatan membayar pajak.