TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menaksir kerugian negara yang timbul akibat dikabulkannya keberatan pajak PT Bank Central Asia oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Hadi Poernomo, mencapai Rp 2 triliun. Saat Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, uang negara yang diduga amblas berdasarkan hitungan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan hanya Rp 375 miliar.
“Ada perkembangan yang sangat signifikan, ada sekitar Rp 2 triliun,” kata penyidik KPK, Ariawan Agus, saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2015.
Pernyataan Ariawan itu menjawab pertanyaan anggota tim Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana. “Sejauh proses penyidikan selama ini, apakah ada penambahan dari perhitungan dugaan kerugian negara?” kata Yudi.
Ariawan mengatakan saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurut dia, penanganan kasus Hadi di tingkat penyidikan juga sudah hampir rampung. Penyidik telah memeriksa 84 saksi dan empat ahli.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan sudah menyampaikan permintaan perhitungan kerugian negara,” ujar Ariawan. Nilai kerugian negara dalam kasus Hadi melambung karena KPK juga menghitung bunga pajak yang tak dibayar hingga sekarang.
Seusai persidangan, Hadi membantah keputusannya mengabulkan permohonan pajak itu merugikan keuangan negara. Dia mengklaim keputusannya justru menguntungkan negara. “Kalau menurut saya, malah menguntungkan negara Rp 10 triliun,” kata mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu. Dia mengelak saat diminta merinci angka Rp 10 triliun tersebut.
Hadi menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan pajak BCA. Saat itu Hadi menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengabulkan keberatan BCA.
Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak tahun 1999-2003 pada 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun Hadi justru memutuskan sebaliknya.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI